Jakarta (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia menyampaikan agar wartawan yang akan meliput wabah COVID-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai pandemi tersebut.

"Setelah melihat perkembangan di lapangan, terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baiknya perlindungan untuk wartawan sekaligus keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah COVID-19," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari di Jakarta, Selasa.

Kemudian, menurut Atal, wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan COVID-19 dilarang melakukan liputan.

Baca juga: Bantu tangani pandemi COVID-19, PWI Peduli buka penggalangan dana

Hal itu, kata dia, terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah COVID-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Selasa (7/4).

Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan.

Selain itu, panduan tersebut juga dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.

“Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah COVID-19,” katanya.

Baca juga: PWI Pusat instruksikan jajarannya tunda semua kegiatan

Panduan itu terdiri dari 12 poin di antaranya mengatur wartawan tidak datang meliput langsung kasus COVID-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besar.

Kemudian, wartawan tidak masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban COVID-19. Untuk kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak.

Baca juga: Beritakan Corona, PWI: Media jangan ciptakan kepanikan

”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Menurut Atal, panduan ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak mewabahnya COVID-19, tetapi panduan baru disahkan saat ini bertujuan menampung berbagai persoalan mutakhir yang muncul dalam peliputan.

Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah COVID-19 Wina Armada Sukardi mengemukakan panduan juga telah mengadopsi mengenai perkembangan teknologi.

Misalnya, menurut dia, unggahan pasien COVID-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.

Baca juga: Media agar jadi "clearing house" lawan hoaks wabah Corona

"Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan menyebut sumber yang jelas,” kata Wina.

Selanjutnya, Wina menjelaskan pemakaian "drone" tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus COVID-19.

“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020