Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap berjalan pascapemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.

"Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Pelayanan jalan terus. Oleh karena itu, tidak ada yang tutup," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.

Dalam 2 hari ke depan, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan resmi PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai pada hari Jumat (10/4) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Baca juga: Anies: Transportasi umum maksimal 50 persen penumpang per angkutan

Baca juga: PSBB Jakarta diberlakukan, nikah dan khitan tidak dilarang


"Nanti dengan adanya peraturan detail, akan ada pasal-pasalnya itu bisa dilihat. Kami siapkan juga bahan-bahan, seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat,"  kata Anies.

Penetapan PSBB DKI Jakarta itu diumumkan oleh Anies setelah rapat koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan, seperti Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Kejaksaan Tinggi.

Lebih lanjut Anies menjelaskan bahwa PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir 1 bulan di DKI Jakarta, seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait dengan PSBB karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.

Pembatasan sosial berskala besar yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa pagi setelah sempat ditolak karena dokumennya tidak lengkap.

Baca juga: Jaga jarak, kendaraan pribadi diizinkan beroperasi saat PSBB di DKI

Baca juga: Warga DKI dilarang berkumpul lebih dari 5 orang


Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Dalam keputusan yang di terima ANTARA disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020