Kondisi toko-toko yang tutup ini sudah dari sekitar dua minggu lalu
Jakarta (ANTARA) - Hampir 50 persen toko di Mal Setiabudi One tutup, menjelang penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Berdasarkan pantauan ANTARA, di Jakarta, Rabu, beberapa restoran hingga toko elektronik menutup layanannya bahkan jauh sebelum PSBB dibahas yaitu sejak akhir Maret 2020.

"Kondisi toko-toko yang tutup ini sudah dari sekitar dua minggu lalu. Tapi untuk toko kesehatan seperti guardian dan minimarket, masih buka," kata Hendranto, salah satu petugas keamanan sambil bertugas mengecek suhu tubuh pengunjung di Setiabudi One.
Pemberitahuan penutupan sementara salah satu restoran di Setiabudi One akibat COVID-19, Rabu (8/4/2020) (ANTARA/Livia Kristianti)

Pemberitahuan-pemberitahuan penutupan beberapa restoran pun ditempelkan di depan toko masing-masing.

Ada beberapa restoran yang tetap buka dan melayani pelanggan dan pesanan dari ojek daring, namun dengan pembatasan jam operasional pada pukul 10.00 WIB hingga jam 20.00 WIB.

Meski demikian pengunjung yang datang ke Setiabudi One hanya sedikit, terlihat hanya sekitar lima orang yang sengaja datang untuk makan di restoran.

Justru mayoritas pengunjung Mal Setiabudi One di masa seruan untuk bekerja dari rumah ini adalah para pengemudi ojek daring.

Para pengemudi ojek daring tampak keluar dari satu restoran menuju restoran lainnya yang masih buka dan melakukan pemesanan makanan bagi pelanggannya.
Antrean pengemudi ojek daring yang akan memesankan makanan bagi pelanggannya di salah satu restoran cepat saji di Mal Setiabudi One, Rabu (8/4/2020) (ANTARA/Livia Kristianti)

Bahkan salah satu restoran makanan cepat saji yang buka, dipenuhi antrean pengemudi ojek daring yang ingin melakukan pemesanan untuk pelanggannya.

"Ini sudah dua minggu, kondisi mal ini sepi. Tapi orderan pelanggan cukup banyak di restoran ini, jadi pasti antre," kata Iwan salah satu mitra ojek daring sambil menunggu pesanan yang harus diantarkan kepada pelanggannya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Jakarta akan mulai menjalani aturan PSBB pada Jumat, 10 April 2020.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Dalam penjelasan Anies, salah satu pekerjaan yang diperbolehkan untuk tetap bekerja di luar ruangan di masa PSBB adalah pekerjaan logistik termasuk ojek daring yang membawa pesanan berupa barang ataupun makanan bagi pelanggannya.

Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2020 sasar pengendara angkutan umum Jakarta

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020