bantuan itu akan diserahkan hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) sehingga seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial itu dipastikan dapat dijangkau oleh pemerintah daerah
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya  berkoordinasi dengan TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin secara langsung dari rumah ke rumah

Bantuan tersebut disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat yang terimbas secara ekonomi dan sosial akibat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Kapolda Metro Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan bantuan sosial tersebut akan disalurkan langsung untuk menghindari keramaian dalam rangka physical distancing mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Pemberian bantuan agar masyarakat tidak berkerumun, Kita beri bantuan itu di tingkat bawah, terutama di 'grass root' bagi masyarakat membutuhkan akan kita lakukan secara door-to-door. Kami dalam hal ini Pemda, TNI Polri akan memberikan langsung ke rumah-rumah," kata Nana.

Nana mengatakan jajaran Polda Metro Jaya telah diinstruksikan untuk membubarkan kerumunan dan memberikan imbauan kepada warga untuk kembali rumah karena bantuan akan diantarkan langsung.

Namun jika situasi tidak memungkinkan untuk membubarkan kerumunan massa, maka petugas di lapangan akan memastikan masyarakat menerapkan physical distancing.

"Kalau nanti ada kerumunan, tetap kita upayakan menjaga jarak atau physical distancing. Kalau seandainya masa berkerumun akan kita imbau, karena akan kita kirim ke rumah masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terimbas secara ekonomi dan sosial akibat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

"Terkait dengan tanggung jawab, Pemprov DKI Jakarta nanti bersama juga dengan pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat COVID-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Anies mengatakan, bantuan itu akan diserahkan hingga ke tingkat Rukun Warga (RW) sehingga seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial itu dipastikan dapat dijangkau oleh pemerintah daerah.

Pemprov DKI ini bersama dengan jajaran TNI dan Kepolisian InsyaAllah mulai Kamis (9/4) akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan.

Baca juga: Kemarin, Anies terapkan PSBB hingga bantuan sosial

Baca juga: PMI Jaksel terima bantuan 200 paket dari donatur

Baca juga: Kodim 0504/Jaksel salurkan sembako bagi warga prasejahtera


"Jadi masyarakat miskin dan rentan miskin itu semua nanti kita akan didistribusikan (bantuannya)," kata Anies.

Anies pun berjanji selama pemberlakuan PSBB di Ibu Kota, Pemprov DKI akan memastikan seluruh masyarakat Jakarta dapat terpenuhi kebutuhannya dan tidak ada pembiaran terhadap warga.

"Kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan suatu kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (COVID-19)," kata Anies.

Aturan PSBB direncanakan rampung pada Rabu (8/4) sehingga dapat segera diakses dan dipelajari oleh seluruh warga Ibu Kota Jakarta.

Dikatakan Anies, pihaknya akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran COVID-19.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana di gariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.

Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah, hingga pembatasan akses transportasi umum serta ruang publik.

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020