Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan COVID-19 untuk kawasan perbatasan.

"Gugus Tugas ini dibentuk dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 tersebut diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga," kata Tito Karnavian di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Aktivitas lintas batas negara diperketat cegah COVID-19

Baca juga: Satgas Pamtas semprotkan disinfektan di perbatasan RI-Malaysia


Pembentukan gugus tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BNPP Nomor PWS/81.04/830/IV/2020 yang ditetapkan pada 7 April 2020.

Menteri Tito menyampaikan penyebaran COVID-19 yang cenderung meningkat telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material serta berimplikasi juga pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.

Mendagri menunjuk Pelaksana tugas Sekretaris BNPP Suhajar Diantoro selaku ketua gugus tugas, yang dibantu 3 Deputi BNPP selaku Wakil Ketua.

Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan COVID-19 BNPP memiliki tugas menetapkan rencana operasi dan melaksanakan pencegahan dan percepatan penanganan dan melakukan pengawasan dan pelaksanaan percepatan penanganan.

"(Juga) mengerahkan sumber daya untuk kegiatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penanganan," kata dia.

Kemudian, gugus tugas tersebut akan terus melaporkan pelaksanaan penanganan kepada Kepala BNPP dan Gugus Tugas Pencegahan Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Nasional.

Baca juga: WNI di perbatasan RI-PNG diimbau dukung pencegahan COVID-19

Baca juga: Pemerintah prioritaskan 222 wilayah perbatasan sampai 2024

Dalam pelaksanaan tugasnya, gugus dibagi 2 kelompok kerja, pertama pokja pendataan kebutuhan kecamatan lokasi prioritas pengelolaan perbatasan dan yang kedua pokja pendataan kebutuhan pos lintas batas negara (PLBN).

Kegiatan pengumpulan data tersebut meliputi kebutuhan alat barang pelindung diri seperti masker biasa, sarung tangan karet, hand sanitizer, vitamin C dan E, sabun mandi, sabun cuci piring, deterjen dan karbol pembersih lantai.

Kemudian, alat barang kebutuhan petugas medis di puskesmas seperti alat pelindung diri (APD), masker N95, sarung tangan karet dan helm plastik pelindung wajah.

Data lainnya yang diperlukan terkait sarana, peralatan medis, obat-obatan serta peralatan lain untuk perawatan pasien dan perlengkapan pasca wafat. Untuk masa tugas gugus yang dibentuk tersebut akan berakhir pada Oktober 2020 atau bertugas selama 7 bulan.

Baca juga: BNPP usulkan pembuatan Perpres pembangunan wilayah perbatasan

Baca juga: Pangdam XII/Tanjungpura kunjungi Posko COVID-19 di Aruk dan Entikong

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020