Bogor (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama kepala daerah dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) melakukan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyamakan sikap dan langkah terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Rapat koordinasi itu dilakukan untuk menyamakan langkah bagi DKI Jakarta yang akan menerapkan PSBB agar ada kesamaan langkah dengan daerah penyangganya di Bodetabek," kata Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Kamis.

Menurut Dedie, rapat koordinasi antara kepala daerah di Jabodetabek dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilakukan melalui "videoconference" pada Rabu (8/4) malam.

Melalui rapat koordinasi tersebut, menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor bersama pemerintah daerah lain di Bodebek sudah menyampaikan surat permohonan rekomendasi penerapan PSBB melalui Gubernur Jawa Barat.

"Gubernur ingin semua langkah dikolektifkan bersama-sama. Kita tunggu perkembangannya setelah gubernur menyampaikannya kepada Menteri Kesehatan," katanya.

Baca juga: Penjahit Metro Atom berharap pasar tetap buka selama PSBB

Kota Bogor sudah melampirkan sejumlah hasil kajian pendukung untuk kelengkapan administrasinya.

Dedie berharap surat usulan rekomendasi untuk penerapan PSBB itu bisa cepat diproses dan dalam waktu secepatnya sudah dibahas.

"Kalau masih ada kekurangan persyaratan kelengkapan administrasi nanti ditambahkan. Kita harapkan, Kota Bogor, sudah bisa menerapkan PSBB pada pekan depan," katanya.

Mantan salah satu direktur di KPK ini menjelaskan, jika Kota Bogor menerapkan PSBB poin-poinnya hampir sama dengan aturan yang akan diterapkan di DKI Jakarta.

"Dalam rapat koordinasi, Gubernur DKI Jakarta bahkan menawarkan peraturan gubernurnya dapat diadopsi untuk diterapkan di daerah penyangga agar ada kesatuan langkah dan pelaksanaannya lebih efektif," katanya.

Baca juga: Ada 10 jenis angkutan prioritas pada PSBB

DKI Jakarta yang akan menerapkan PSBB, menurut Dedie, meskipun sebagian besar perkantoran operasionalnya dibatasi, tapi tidak pada semua sektor, masih ada sektor-sektor yang tetap beroperasi. Seperti logistik, pangan, kesehatan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan.

"Pada penerapan PSBB di DKI Jakarta, juga tidak membolehkan adanya kerumuman warga," katanya.

Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor jika menerapkan PSBB juga akan menyesuaikan dengan aturan di DKI Jakarta.
Baca juga: Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet rawat 522 pasien

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020