Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengeluarkan panduan informasi konsumen darurat dalam rangka menghadapi berbagai permasalahan terkait konsumen sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang telah mewabah di berbagai daerah di Nusantara.

"BPKN berharap pemerintah baik pusat dan daerah serta lembaga-lembaga terkait selalu bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan serta memberikan solusi kebijakan yang tepat untuk masyarakat/konsumen," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Ia memaparkan, pemerintah pusat dan daerah telah melakukan upaya serta langkah-langkah terhadap makin berkembangnya Virus Covid-19, dari mulai imbauan sampai dikeluarkannya beberapa kebijakan, seperti masyarakat diminta untuk memakai masker, physical distancing, karantina, menjauhi keramaian, serta imbauan untuk beraktivitas di rumah saja.

Baca juga: Badan perlindungan konsumen beri saran terkait COVID-19

Selama masa karantina dan imbauan untuk bekerja di rumah, BPKN tetap menerima informasi insiden yang terjadi di masyarakat, antara lain 264 informasi permasalahan konsumen, data terkait perumahan menunjukkan angka 238 dan sisanya terkait e-commerce, leasing dan asuransi.

Untuk informasi dari masyarakat tersebut tetap berjalan dan diolah oleh BPKN untuk memberikan masukan kepada pemerintah, untuk menghindari kontak langsung segala pertemuan dan koordinasi tidak dilakukan langsung, namun masih sebatas koordinasi surat elektronik.

"Hak konsumen dilindungi UU, oleh karenanya apabila konsumen dirugikan karena situasi covid-19 ini, maka untuk memulihkan haknya perlu mengecek kembali syarat dan ketentuan, menghubungi pihak pelaku usaha dan melakukan negosiasi agar diperoleh pemulihan hak secara adil dan proporsional," kata Ardiansyah Parman.

Ketua BPKN mengemukakan, pihaknya memahami akan banyaknya pelaku Usaha yang kesulitan dalam menangani pembatalan.

Baca juga: Peneliti: melonjaknya harga masker abaikan perlindungan konsumen

Dengan demikian BPKN, mengharapkan agar konsumen tetap bersabar dan disarankan untuk menghubungi perusahaan terkait, sebaiknya dilakukan melalui e-mail atau website.

Sedangkan penggunaan telepon tidak disarankan karena COVID 19 merupakan isu yang kompleks sehingga pelaku usaha diperkirakan akan membutuhkan lebih banyak waktu untuk memberi respons.

Selain itu, BPKN akan tetap mewaspadai kegiatan usaha yang dapat merugikan konsumen pada saat krisis.

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari memberikan tips bagi konsumen terkait dengan beberapa insiden yang sering dialami oleh konsumen sebagai dampak dari kebijakan terkait virus Corona, seperti pembatalan travel dan event, peningkatan harga produk, keanggotaan gym, jasa pengiriman makanan berlangganan (catering), pembatalan pesta pernikahan, serta asuransi perjalanan.

"Pedoman Informasi Konsumen ini dapat diunduh di website www.BPKN.go.id dan sosmed BPKN," ujar Arief.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020