Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat jumlah pemohon Usaha Menengah Kecil (UMK) tetap tinggi sejak Januari 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Melalui Online Single Submission (OSS), jumlah pemohon Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMK terbanyak dicatatkan pada Febuari 2020 sebanyak 38.955 pemohon, di mana sebelumnya pada Januari tercatat 34.339 dan sedikit menurun pada Maret 2020 menjadi 36.345 izin UMK.

"Data OSS ternyata menunjukkan hal positif yang di luar perkiraan. Jumlah pengajuan UMK masih konsisten di atas 30 ribu izin sejak bulan Januari hingga Maret 2020," kata Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Tina menjelaskan pemohon NIB khusus UMK selalu mendominasi dengan persentase di atas 50 persen dari total pemohon NIB.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (COVID-19) diharapkan dapat membantu pengusaha UMKM tetap bertahan.

"BKPM terus berkomitmen membantu pengusaha UMKM dari sisi kemudahan perizinan. Seluruh izin usaha dari 22 kementerian/lembaga telah dilimpahkan ke BKPM. Oleh karena itu kita kawal agar pelaksanaannya juga lancar," imbuh Tina.

Dari pemantauan perizinan melalui Pusat KOPI (Pusat Koordinasi Operasi dan Pengawalan Investasi) BKPM, jumlah pengajuan NIB antara Januari-Maret 2020 sebanyak 197.174 di mana pengajuan terbanyak pada Februari sebesar 71.041 NIB. Selama periode tersebut, total pengajuan izin UMK sebesar 109.639.
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020