Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan pencegahan dan penanganan virus corona atau COVID-19.

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan satgas dibentuk untuk mengawasi kerja-kerja pencegahan dan penanganan COVID-19 oleh Pemerintah Aceh.

"DPR Aceh ingin memastikan sejauh mana langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh dalam penanganan COVID-19. Penanganan tersebut apakah sudah berjalan efektif dan efisien atau belum," kata Dahlan.

Baca juga: Cegah COVID-19, empat fraksi DPR Aceh tolak rapat paripurna

Politikus Partai Aceh tersebut mengatakan saat ini ada 17 rumah sakit rujukan penanganan COVID-19. Kehadiran satgas untuk memastikan apakah rumah sakit tersebut sudah siap menangani pasien virus tersebut atau belum.

Begitu juga dengan kesiapan dokter dan tenaga medis lainnya, termasuk kesiapan peralatan dan perlengkapan alat medis serta alat pelindung diri maupun kebutuhan lainnya untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: Pemerintah Aceh siap cairkan Rp118 Miliar untuk penanganan COVID-19

"Satgas COVID-19 yang dibentuk DPR Aceh sudah menyusun beberapa agenda kerja. Agenda kerja tersebut merupakan penjabaran hasil rapat Badan Musyawarah DPR Aceh beberapa waktu lalu," kata Dahlan.

Dahlan yang juga ketua satgas mengatakan ada 22 anggota DPR Aceh masuk dalam satuan tugas tersebut. Satuan tugas tersebut akan dibagi dalam beberapa tim untuk melaksanakan pengawasan COVID-19.

Baca juga: Pemerintah Aceh diminta perketat perbatasan cegah COVID-19

"Tidak hanya penanganan medis, satgas juga ingin memastikan kesiapan Pemerintah Aceh menangani dampak sosial dan ekonomi masyarakat terkait wabah COVID-19. Kami juga ingin Pemerintah Aceh bekerja cepat dan tepat," kata Dahlan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020