Jakarta (ANTARA) - Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menghentikan aktivitas produksi di pabrik mereka selama lima hari, 13 April hingga 17 April 2020, untuk mendukung implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dilakukan TMMIN setelah berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi karyawan dari penyebaran virus corona baru (COVID-19).

Langkah itu juga ditempuh TMMIN dengan mempertimbangkan faktor-faktor komprehensif, antara lain untuk mengantisipasi penurunan permintaan dalam negeri dan ekspor, dan kondisi pasokan komponen.

Baca juga: Toyota, GM perpanjang masa henti operasional pabrik

Baca juga: Toyota berencana kembangkan truk sel dengan Hino


"Selanjutnya, sambil berjalan, kami akan terus memantau perkembangan situasi termasuk kemungkinan untuk segera kembali melakukan aktivitas produksi ketika ada pembaruan tentang kondisi pasokan dan permintaan pelanggan," ujar Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal TMMIN Bob Azam dalam siaran pers, Kamis.

"Kami selalu memastikan bahwa semua kegiatan penyesuaian aktivitas di TMMIN selalu mendapatkan persetujuan dari otoritas nasional dan lokal,” kata Bob Azam.

TMMIN juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada para petugas kesehatan dan pemerintah yang berada di garis terdepan dalam penanggulangan pandemi virus corona.

Mereka juga mendukung inisiatif pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi masalah itu, termasuk melalui implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

TMMIN, sebagai tanggung-jawab kepada pelanggan, akan tetap menjalankan beberapa aktivitas ekspor-impor dan logistik di bawah pengawasan pembatasan sosial dan keamanan kesehatan yang ketat.

TMMIN memastikan bahwa pelaksanaan seluruh aktivitas perusahaan selama pemberlakuan PSBB akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Toyota punya program khusus untuk tenaga medis

Baca juga: Penjualan Toyota Februari turun 4,6 persen

Baca juga: Pabrik Toyota di Eropa akan kembali beroperasi pertengahan April
Pewarta:
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020