Perlu dikaji ulang peraturan menteri sebagai  turunannya yang saat ini masih harmonisasi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan penurunan harga gas untuk sektor industri karena akan membebani negara.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, Falah menilai bahwa kebijakan itu dapat memangkas pendapatan negara, sementara pemerintah membutuhkan dana besar untuk penanganan pandemi COVID-19.

"Perlu dikaji ulang peraturan menteri sebagai  turunannya yang saat ini masih harmonisasi," katanya.

Baca juga: Menteri ESDM: Penurunan harga gas agar tarif listrik lebih terjangkau

Saat ini, lanjut dia, seluruh perhatian sedang tertuju agar Indonesia segera keluar dari pandemi COVID-19.

Pemerintah pun sudah melakukan realokasi  APBN.

Ia menyampaikan pemerintah juga telah menerbitkan surat utang terbesar sepanjang sejarah Indonesia yakni sebesar 4,3 miliar dolar AS atau setara Rp68,8 triliun (kurs Rp16.000 per dolar AS).

Dengan kembali berutang, lanjut dia, maka menjadi tidak tepat adanya kebijakan  penurunan harga gas bumi industri yang justru akan membebani keuangan negara.

"Beban keuangan negara yang sudah defisit sebagaimana kita bisa lihat dalam Nota Keuangan ditambah kebutuhan anggaran yang besar untuk pemulihan dan penanganan pandemi ini jangan ditambah lagi dengan beban untuk memberikan subsidi harga gas industri," ujar Falah.

Ia mengatakan penurunan harga gas industri justru akan mengurangi pendapatan negara dari sisi hulu, sebab pemerintah akan menurunkan harga gas di hulu dengan mengurangi bagian negara.

Menurut dia, implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penurunan Harga Gas tergantung kepada kemampuan keuangan negara atau APBN dalam memberikan subsidi.

Maka itu, kata dia, harus dicarikan solusi yang lebih kreatif, agar di satu sisi dapat membantu industri bertahan, namun di sisi lain tidak mengganggu keuangan negara yang sudah terbebani COVID-19.

Falah juga mengatakan kebijakan penurunan harga gas juga dapat mempengaruhi kontribusi BUMN migas terhadap pajak, PNBP dan dividen ke negara.

Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2003 BUMN menjalankan dua peran yaitu sebagai sumber pendanaan negara dan agen pembangunan.

"Yang terjadi nanti bisa tidak sesuai dengan amanat UU No 19 tentang BUMN. Kasihan juga, masa BUMN dipaksa merugi," ucapnya.

Baca juga: Subsidi harga berpotensi hambat pembangunan infrastruktur gas
Baca juga: PGN lakukan efisiensi untuk sesuaikan penurunan harga gas


Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020