Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkomitmen memberikan perhatian pada perempuan, anak, dan kelompok rentan dengan kebijakan dan perubahan prioritas anggaran untuk menangani penyebaran COVID-19 yang berdampak pada perempuan dan anak.

"Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Rp3,6 miliar akan diarahkan pada penyediaan materi komunikasi, informasi, dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan COVID-19," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Menteri PPPA sebut perempuan-anak semakin rentan karena COVID-19

Selain untuk penyediaan materi komunikasi, informasi, dan edukasi; perubahan prioritas dan alokasi anggaran juga untuk memenuhi kebutuhan spesifik perempuan dan anak yang terdampak COVID-19.

Anggaran Kementerian juga akan difokuskan untuk pendampingan dan pelindungan khusus anak korban COVID-19 serta kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait pelindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi perempuan.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga ikut serta dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan menggerakkan dinas pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak di daerah untuk fokus pada aspek pencegahan penyebaran dan penanganan COVID-19 bagi perempuan dan anak.

Baca juga: POGI Jaya serukan perlindungan bagi ibu dan anak dari COVID-19

"Kami juga membuat program gerakan bersama jaga keluarga kita atau Gerakan #Berjarak," ujarnya.

Dalam rapat kerja antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Komisi VIII DPR yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (9/4), Komisi VIII DPR mendukung kebijakan perubahan prioritas dan alokasi kegiatan dan anggaran yang dilakukan Kementerian PPPA.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan perempuan dan anak harus dijaga keberlangsungan hidupnya, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. "Tanggung jawab kita tidak boleh kendor dalam memastikan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 terhadap perempuan dan anak," kata Yandri.

Baca juga: Menteri PPPA: Perempuan Indonesia masih hadapi ketidakadilan

Baca juga: Apresiasi Menteri PPPA dan pemberdayaan perempuan di Surabaya


Komisi VIII DPR juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperoleh data terpilah kelompok rentan terkait kasus COVID-19, meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan serta memberikan rekomendasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk membuat pusat krisis dan protokol pelindungan ibu dan anak.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020