Bogor (ANTARA) - Kota Bogor bersiap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sejalan dengan penerapan PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta mulai Jumat.

"Pemerintah Kota Bogor masih melakukan pendataan terkait dengan jaring pengaman sosial, seperti jumlah warga yang terdampak ekonominya akibat pandemi COVID-19," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Jumat.

Menurut Dedie, data penduduk miskin dan tidak miskin di Kota Bogor sudah ada. "Hampir semua kabupaten dan kota sudah memiliki data penduduk miskin dan tidak miskin," katanya.

Di Kota Bogor ada sekitar 71 ribu warga kategori miskin. Mereka selama ini telah menerima bantuan dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penerima bantuan PKH rata-rata mendapatkan bantuan non-tunai, Rp150.000 sampai Rp200.000, yakni voucher belanja sembako di warung," katanya.

Baca juga: Aparat gabungan awasi pengendara di perbatasan Jaktim
Baca juga: Polda Metro ingatkan pengendara wajib gunakan masker dan sarung tangan

 
Petugas gabungan berjaga di wilayah perbatasan Jakarta Timur dengan Depok di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jumat (10/4/2020). Kegiatan itu dilaksanakan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. (ANTARA/Andi Firdaus)


Penduduk miskin di luar penerima bantuan PKH, menurut Dedie, ada juga mendapatkan kartu sembako atau program beras untuk keluarga sejahtera (rastra).

Pemerintah Kota Bogor sedang mendata penduduk terdampak ekonomi akibat COVID-19, seperti pekerja lepas, pekerja yang yang diberhentikan atau pekerja yang usahanya menjadi tutup karena COVID-19.

"Pemerintah Kota Bogor telah memberikan alternatif untuk pengamanan jaring sosialnya. Kita lihat nanti pelaksanaannya, Insya Allah lancar," katanya.

Dedie A Racim yang mengikuti rapat koordinasi implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah bersama pemerintah pusat yang difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui "videoconference" pada Kamis (9/4) malam, juga menyampaikan soal persiapan Kota Bogor menerapkan PSBB.

Tito pada rapat koordinasi itu menjelaskan hal-hal yang harus disiapkan pemerintah daerah terkait jaring pengaman sosial, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB serta sejumlah regulasi lainnya terkait pandemi COVID-19.

Menurut Tito, penyediaan jaring pengaman sosial merupakan bagian dari percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu sehingga pemerintah daerah harus menyiapkannya sebaik mungkin.
Baca juga: Dishub: Ojek daring hanya boleh angkut barang selama PSBB
Baca juga: Polda Metro Jaya efektifkan penindakan pelanggar PSBB mulai Senin

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020