Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat mendirikan tiga pos pemantauan di perbatasan Jakarta Barat dan Tangerang, Banten.

Pos itu, kata Kasatlantas Jakarta Barat
Kompol Hari Admoko di Jakarta, Jumat, didirikan untuk mengawasi arus lalulintas pada periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Jumat dinihari.

Ketiga pos pemantauan tersebut didirikan berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang di dalamnya mengatur pembatasan kendaraan.

"Di Jakbar ada tiga titik pemantauan, masing-masing di Kalideres, Kembangan yang jalan dari arah Karang Tengah (Ciledug) dan di Pos Polisi Alfa Jalan Joglo Raya," katanya.

Anggota Kepolisian bersama Dinas Perhubungan bertugas menjalankan fungsi pemeriksaan pengendara kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua.

Baca juga: Kota Bogor bersiap laksanakan PSBB
Baca juga: Aparat gabungan awasi pengendara di perbatasan Jaktim
Rambu "cek point" Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)
Dalam pantauan ANTARA, di pos pemeriksaan Kalideres, terlihat sejumlah kendaraan dihentikan petugas dengan alasan yang merujuk pada pedoman keamanan dan kesehatan PSBB.

Pemberhentian kendaraan dilakukan pada pengemudi sepeda motor yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan, pengemudi mobil yang tidak memakai masker, serta pengemudi mobil yang masih duduk berdampingan.

Untuk ojol (ojek daring) tidak boleh membawa penumpang. Untuk sepeda motor biasa boleh boncengan tapi harus pakai masker dan sarung tangan serta helm tentunya.

"Mobil juga sama, kursi sebelah sopir harus kosong, penumpangnya duduk di kursi belakang," tutur Hari.

Dalam pelaksanaan pemantauan hari pertama, Hari menuturkan tidak dilakukan penindakan bagi pengendara yang belum memenuhi ketentuan berkendara di masa pemberlakuan PSBB.

"Tidak ada penindakan, jadi ini kan hari pertama dan pergubnya sendiri baru keluar jam 11 malam (23.00 WIB), hari ini masih berupa imbauan persuasif saja, kami ingatkan untuk menaati PSBB. Ini dilakukan kan untuk kepentingan bersama," katanya.
Baca juga: Dishub: Ojek daring hanya boleh angkut barang selama PSBB
Baca juga: Polda Metro ingatkan pengendara wajib gunakan masker dan sarung tangan

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020