Sebanyak 117 debitur sudah selesai diproses dan telah mendapatkan relaksasi kredit.
Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 117 debitur dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan persetujuan kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit selama masa pandemik COVID-19, usai diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020.

"Peraturan itu diterbitkan untuk memberi keringanan kredit kepada debitur atau masyarakat yang terdampak sosial ekonomi pandemik COVID-19," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jatim Bambang Mukti Riyadi, di Gedung Negara Grahadi, di Surabaya, Jumat malam.
Baca juga: OJK: 10.206 nasabah perusahaan pembiayaan dapat relaksasi kredit


Sampai hari ini, kata dia, terdata sebanyak 364 debitur di wilayah Jatim yang mengajukan relaksasi kredit, dan masih dalam proses.

"Sebanyak 117 debitur sudah selesai diproses dan telah mendapatkan relaksasi kredit. Nilainya mencapai Rp34,7 miliar," ujarnya pula.

Ia memastikan implementasi kebijakan relaksasi kredit telah mendapatkan dukungan penuh dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim.

Bambang juga menjelaskan jenis relaksasi kredit yang akan diberikan kepada debitur bermacam-macam, tergantung kesepakatan dengan bank atau lembaga maupun perusahaan pembiayaan.

Dia mencontohkan dari 117 debitur yang telah selesai diproses itu, kebanyakan mendapat relaksasi kredit berupa "grace period" selama paling lama enam bulan.

"Berdasarkan rekap yang kami terima, para debitur tersebut diperingan bayar bunga selama enam bulan, serta penundaan pembayaran sebagian angsuran berbentuk perpanjangan waktu dengan menurunkan besaran angsuran," katanya.

Ia menyampaikan pula, karena yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19 tidak hanya para pelaku usaha golongan mikro, maka kebijakan relaksasi yang tertuang dalam peraturan OJK bisa diajukan oleh debitur yang memiliki kredit di bawah Rp10 miliar.
Baca juga: Presiden tekankan relaksasi kredit berjalan efektif April 2020


Namun, lanjut dia, bagi pengusaha yang tidak terdampak sosial ekonomi COVID-19, diharapkan tetap membayar cicilan secara normal untuk menjaga agar perekonomian tetap tumbuh.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim Yulianto mengatakan sangat mendukung kebijakan OJK untuk meringankan beban ekonomi pelaku usaha dan masyarakat terdampak COVID-19.

Ia mengimbau kepada nasabah yang terdampak bisa langsung menghubungi masing-masing multifinance terkait, sedangkan yang tak terdampak diharapkan tetap membayar angsuran sebagaimana biasanya.

"Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, bisa menghubungi APPI di nomor 081113503169," katanya pula.

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020