Para pemudik, terutama dari wilayah zona merah terpapar COVID-19 sesampai di Kabupaten Sleman wajib memeriksakan diri ke faskes terdekat
Sleman, DIY (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman mewajibkan pemudik yang datang di wilayah setempat harus periksa di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

"Para pemudik, terutama dari wilayah zona merah terpapar COVID-19 sesampai di Kabupaten Sleman wajib memeriksakan diri ke faskes terdekat," kata Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, jika hasil pemeriksaan di faskes tersebut pemudik memperoleh dokumen yang menyatakan telah diperiksa dan termasuk Orang Tanpa Gejala (OTG), maka pemudik langsung dipersilakan karantina mandiri di rumah masing-masing.

"Namun jika kemudian ada penolakan dari warga setempat, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman juga telah menyiapkan hunian sementara bagi OTG ini," katanya.

Ia mengatakan, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman juga menyiapkan shelter (hunian sementara) untuk tenaga medis, paramedis, dan tenaga kesehatan lainnya yang tidak dapat masuk kembali ke rumah masing masing.

"Shelter tersebut meliputi, shelter 1 Asrama Haji digunakan untuk pemudik ODP yang menjalani hasil tes atau menunggu hasil test, PDP yang sudah sembuh menunggu pulang, petugas medis dan kesehatan yang tidak bisa pulang rumah," katanya.

Harda mengatakan, ketentuan masuk shelter yakni pemudik yang datang harus periksa di faskes terdekat, bila warga menolak pemudik kembali ke rumahnya maka harus ada surat pernyataan dari RT/ RW dan dukuh setempat.

"Surat pernyataan harus direkomendasi kepala desa dan diketahui camat wilayah, bahwa pemudik tidak bisa melakukan karantina mandiri karena tidak punya rumah atau tidak ada ruang karantina mandiri dan tidak boleh alasan karena warga takut menerima pemudik, karena 'treatment' karantina diawasi petugas medis," katanya.

Kemudian shelter 2 Wisma Sembada, dipakai untuk pemudik yang masuk kategori  OTG dengan ketentuan masuk shelter pemudik yang datang harus periksa di faskes terdekat, dan dinyatakan sebagai OTG.

"Bila warga menolak pemudik kembali ke rumahnya maka juga harus ada surat pernyataan dari RT/ RW dan dukuh setempat dan direkomendasi oleh kepala Desa dan diketahui Camat wilayah, bahwa pemudik tidak bisa melakukan karantina mandiri," katanya.

Sedangkan warga yang datang menggunakan pesawat agar dicek kesehatannya di fasilitas kesehatan bandara.

"Dari bandara secara mandiri menuju ke alamat tujuan rumah masing-masing dan terlebih dahulu melapor ke RT setempat," katanya.

"Apabila tidak ada penolakan dari masyarakat, maka selesai. Kalau ada penolakan, maka bila sehat, menuju ke shelter 2 secara mandiri. Apabila bergejala ISPA menuju ke shelter 1 secara mandiri," demikian Harda Kiswaya.

Baca juga: Tercatat 10 orang di Sleman meninggal akibat COVID-19 hingga 6 April

Baca juga: Kabupaten Sleman siapkan makam untuk jenazah pasien COVID-19

Baca juga: Pasien COVID-19 miskin di Sleman-Yogyakarta disiapkan jaminan hidup

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020