Cianjur (ANTARA) - Seorang anak atau balita usia empat tahun warga Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, masuk dalam pasien dalam pengawasan karena mengalami sakit dan memiliki riwayat perjalanan dari zona merah COVID-19, sehingga jumlah balita yang masuk dalam PDP di Cianjur bertambah menjadi 3 orang.

"Balita K umur empat tahun memiliki riwayat perjalan dari Bandung yang masuk dalam zona merah bersama orang tuanya. Balita tersebut mengalami gejala yang mirip dengan pasien corona, sehingga menjalani perawatan di RSUD Cianjur," kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur, Yusman Faisal saat dihubungi Minggu.

Balita K ungkap dia, menambah jumlah PDP di bawah usia lima tahun yang semula ada dua orang, PDP bayi piatu usia 7 hari dan bayi usia 28 hari. Kedua balita tersebut telah dirujuk ke RSHS Bandung untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih serius.

Baca juga: Bayi piatu berusia seminggu masuk PDP COVID-19

Ditetapkannya pasien balita K sebagai PDP berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Cianjur yang menunjukkan gejala layaknya pasien yang terpapar corona, meskipun hasil pemeriksaan terhadap orang tuanya dinyatakan negatif.

"Sehingga pihak rumah sakit langsung melakukan penanganan di ruang isolasi sesuai dengan SOP yang diterapkan. Kami masih mengawasi dan memantau perkembangan balita tersebut, termasuk dua balita lainnya yang menjalani perawatan di RSHS Bandung," katanya.

Pihaknya mencatat hingga saat ini, jumlah PDP dan ODP di Cianjur terus bertambah setiap harinya, seiring maraknya pemudik yang memaksakan diri untuk tetap pulang ke kampung halamannya di sejumlah wilayah di Cianjur terutama dengan tujuan Selatan.

Baca juga: Akademisi : Penanganan COVID-19 harus menyeluruh

"Per hari ini ada 28 orang PDP dari sebelumnya 26 orang, sedangkan untuk ODP mencapai 510 orang dari yang sebelumnya 503 orang. Sebagian besar PDP dan ODP memiliki riwayat perjalanan dari luar kota tepatnya dari zona merah," katanya.

Pihaknya terus mengimbau warga yang sudah melakukan perjalan dari zona merah COVID-19, benar-benar melakukan isolasi rumah selama 14 hari, untuk menghindari terpapar virus berbahaya termasuk corona dan tidak menularkan pada keluarga dan warga sekitar tempat tinggalnya.

Baca juga: Batam sudah bisa tes PCR COVID-19 sendiri
Baca juga: Tercatat 5.595 mahasiswa Unud mengakses aplikasi pendataan COVID-19
Baca juga: PGI: Umat Nasrani dunia rayakan Paskah dalam suasana duka

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020