Semua kapal tidak boleh mengangkut penumpang kecuali mengangkut logistik
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang semua kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan laut daerah itu untuk mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru.

Larangan tersebut berlaku mulai 13 April hingga 30 Mei 2020, kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Senin.

Ia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan rencana KM Umsini yang akan membawa penumpang dari Semarang menuju NTT dengan menyinggahi Pelabuhan Tenau Kupang.

"Saya baru saja menandatangani surat larangan. Semua kapal tidak boleh mengangkut penumpang kecuali mengangkut logistik," kata Koodinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT itu.

Baca juga: Pelni batalkan pelayaran kapal penumpang ke Kupang

Surat tersebut disampaikan kepada General Manager PT Pelni Kupang, PT ASDP Kupang, PT ASDP Cabang Sape, PT ASDP Cabang Selayar, operator kapal perintis dan operator kapal cepat.

Menurut dia, larangan tersebut karena di beberapa wilayah di NTT, yang warganya telah terindentifikasi positif tertular virus corona baru.

Selain pertimbangan minimnya sarana dan prasarana kesehatan dalam menanggulangi COVID-19 di NTT, katanya menambahkan. 

Baca juga: NTT lakukan pembatasan kapal penumpang cegah penyebaran COVID-19

Baca juga: Cegah corona, 102 penumpang KMP Sabuk Nusantara-97 tertahan di kapal

 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020