Palembang (ANTARA) - Kepala Desa Seleman, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Agus Wahyu Wasana divonis 1 tahun 5 bulan penjara karena terbukti menyelewengkan dana desa mencapai Rp422 juta selama masa jabatan 2016-2019.

Putusan terhadap terdakwa Agus itu dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin.

"Sebagaimana diatur pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, untuk itu mengadili dan memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Abu Hanifah membacakan vonis.

Baca juga: Polres OKU resmi tahan oknum kades karena korupsi dana desa

Vonis tersebut lebih ringan dari tungtutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang meminta terdakwa dipidana dua tahun penjara.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa selaku kepala desa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya senilai Rp422 juta.

Baca juga: Dana desa tak cair, 13 desa di Sumsel harus benahi laporan keuangan

Atas vonis tersebut terdakwa Agus Wahyu menerimanya dan siap menjalani hukuman.

Agus ditahan karena menyelewengkan dana desa pada periode 2016-2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp422.545.000.

Penyelewengan yang dilakukannya meliputi adanya kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan dan pencairan dana tanpa bukti pertanggungjawaban pekerjaan.

Baca juga: Sri Mulyani minta desa Sumsel selesaikan syarat penyaluran dana desa

Selain itu, terdapat alokasi dana desa yang tidak ada bentuknya alias fiktif, seperti pembangunan bronjong, pembangunan PAUD, dan pengadaan bibit pohon pinang untuk kelompok tani.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020