Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota 
Jakarta Utara, TNI dan Polri memantau tiga lokasi pengecekan (check point) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, Senin mengatakan  tiga lokasi pengecekan kendaraan bermotor, yakni Gerbang Tol Tanjung Priok, Gerbang Tol Kapuk dan Pos Kamal yang berada di Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan.

"Lokasi tersebut sebagai titik pemeriksaan kendaraan dalam menerapkan aturan PSBB sebagai upaya pencegahan virus corona (COVID-19)," kata Harlem.

Kata dia, di lokasi itu ada petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan dan penindakan. Petugas memeriksa setiap kendaraan dari dan menuju lokasi tersebut. Imbauan dan teguran lisan kepada pelanggar masih dikedepankan hingga saat ini.

Pemeriksaan meliputi kapasitas kursi kendaraan yang digunakan dengan aturan 50 persen dari total kursi yang tersedia. Termasuk mewajibkan pengemudi maupun penumpang mengenakan masker di dalam kendaraan tersebut.

"Tidak hanya di 'check point' ini saja, petugas gabungan juga mobile (bergerak) keliling ruas jalan untuk melakukan penegakan aturan PSBB pada kendaraan," kata Harlem.

Baca juga: Pemkot Bogor kembali semprotkan disinfektan di zona merah

Kasatlantas Wilayah Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo menegaskan, pihaknya belum memberlakukan penindakan tilang kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB. Petugas hanya memberikan imbauan dan teguran lisan kepada pelanggar tersebut.

"Tidak ada penindakan tilang. Sementara sifatnya imbauan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB dimulai Jumat, 10 April 2020 hingga Kamis, 23 April 2020.

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.
Baca juga: DLH Jakarta Utara catat penurunan volume sampah selama PSBB

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020