Karena mau tawuran itu, kita amankan
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kemayoran mengamankan lima orang remaja pelanggar  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat bersiap melakukan tawuran di kawasan rumahnya, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Karena mau tawuran itu, kita amankan. Kita panggil orang tua, perwakilan lingkungan dan guru. Kita minta mereka semua untuk buat surat pernyataan," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar saat dihubungi, Selasa.

Kejadian itu bermula ketika kelima anak remaja yang berinisial AN (16), DS (16), BP (15), RA (16), dan MA (17) berkumpul di depan rumah saksi sekaligus warga Kebon Kosong bernama Sunar Bawono.

Baca juga: 10 masjid di Kemayoran langgar PSBB

Sunar yang membawa motor pada Senin (13/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB, tidak dapat melintasi jalan menuju rumahnya karena kelima anak-anak itu bergerombol, sehingga Sunar membunyikan klakson motornya berharap remaja-remaja itu membubarkan diri.

Bukannya membubarkan diri, remaja-remaja justru mengejar Sunar hingga ke rumahnya karena tidak senang kerumunannya terganggu oleh pria yang tinggal di RT01/RW03 Kelurahan Kebon Kosong itu.

Usai mendengar keributan di depan rumah Sunar, para tetangga memanggil Babinkambitmbas Kebon Kosong untuk mengamankan kelima anak itu.

Saat diselidiki ternyata kelima anak muda itu berkumpul untuk merencanakan tawuran, lebih lanjut kasus kelima anak tersebut ditangani oleh Polsek Kemayoran karena kelimanya telah melanggar pembatasan sosial dengan berkegiatan tetap di luar rumah tanpa tujuan yang jelas.

Baca juga: Warga Kelurahan Kebon Kosong Jakarta Pusat salat Jumat saat PSBB

"Kami tentu beri himbauan dulu, kelimanya pada akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya. Karena memang masih berstatus di bawah umur. Tapi itu tadi, mereka buat surat pernyataan tidak akan melanggar lagi," kata Syaiful.

Seperti yang diketahui, warga pelanggar aturan PSBB dalam Pergub DKI 33/2020 berpotensi terkena hukuman pidana kurungan dengan durasi terlama satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan UU RI pasal 93 no 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020