Preferensi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan melalui transaksi ekonomi dan keuangan digital terus meningkat
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan transaksi elektronik atau nontunai mengalami peningkatan pada Februari 2020 terutama pembayaran melalui mobile banking.

“Transaksi nontunai menggunakan ATM, kartu kredit, kartu debit, dan mobile banking pada Februari 2020 mengalami peningkatan,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: BI cermati perkembangan dampak COVID-19 terhadap ekonomi dan keuangan

Perry mengatakan hal tersebut menunjukkan bahwa preferensi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan melalui transaksi ekonomi dan keuangan digital terus meningkat.

Perry mengapresiasi penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) baik perbankan maupun nonperbankan dalam mendorong ekonomi dan keuangan digital.

Ia menuturkan Bank Indonesia bersama PJSP akan terus memperkuat transformasi digital untuk ekonomi di Indonesia melalui penerapan visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.

“Termasuk peningkatan aktivasi QRIS yang secara meluas baik di merchant-merchant UMKM, pasar tradisional, lembaga sosial, dan tempat ibadah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bank Indonesia juga akan meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak virus corona baru atau COVID-19.

Kebijakan itu meliputi dukungan bagi program pemerintah dalam mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) secara nontunai kepada masyarakat.

Percepatan penyaluran bansos akan dilakukan bersama PJSP melalui akselerasi elektronifikasi seperti untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kemudian, BI bersama PJSP akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran nontunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS.

Selanjutnya, melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran.

“Kami juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” ujarnya.

Baca juga: BI turunkan GWM rupiah untuk tambah likuiditas Rp102 triliun
Baca juga: Rupiah menguat, Gubernur BI apresiasi eksportir

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020