Tujuan dari pasar bedug daring atau online ini untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebarkan COVID-19
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi Provinsi Jambi pada bulan suci Ramadhan 1441 hijriah tahun 2020 menerapkan sistem pasar bedug dalam jaringan (daring) atau secara online untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

“Mohon maaf kepada pedagang makanan di Kota Jambi untuk bulan Ramadhan pasar bedug kita tiadakan dan akan diganti dengan pasar bedug secara online,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Selasa.

Baca juga: MUI sebut pandemi COVID-19 momentum tingkatkan tali kekeluargaan

Dijelaskannya, Pemerintah Kota Jambi melalui Disperindag akan mendata pedagang makanan atau pedagang kuliner yang biasa membuka pasar bedug pada bulan Suci Ramadhan. Pendataan tersebut dilakukan untuk mendapatkan nomor telepon atau jejaring sosial yang akan digunakan pedagang dalam sistem pasar bedug daring.

Setelah nomor telepon pedagang kuliner tersebut dihimpun, Pemerintah Kota Jambi melalui bagian humas Setda Kota Jambi akan menyosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat luas nomor-nomor telepon tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu mencari-cari nomor telepon tersebut untuk melakukan pemesanan menu berbuka puasa pada saat bulan Ramadhan.

Baca juga: MUI: Jadikan rumah pusat kegiatan ibadah saat Ramadhan

Dengan pasar bedug daring tersebut pedagang kuliner tidak perlu lagi menyewa tempat atau membuka lapak jualan. Cukup dilakukan dari rumah dan akan ada pesanan-pesanan menu berbuka puasa dari masyarakat.

“Tujuan dari pasar bedug daring atau online ini untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebarkan COVID-19,” kata Syarif Fasha.

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong tetap bakal gelar pasar Ramadhan mulai 24 April

Selain menerapkan pasar bedug daring, Pemerintah Kota Jambi turut menginstruksikan masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah.

Instruksi tersebut merujuk keputusan dari Kementerian Agama yang menginstruksikan masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah.

Begitu pula dengan ibadah tilawah Al Quran atau tadarusan yang biasanya dilaksanakan di masjid untuk dapat dilaksanakan di rumah.

“Untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama dan menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Syarif Fasha.

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020