Gresik, Jatim (ANTARA) - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Ninik Asrukin menyebutkan sedikitnya 967 pekerja yang alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari 16 perusahaan akan diikutkan dalam program Pra Kerja.

"Jumlah tersebut belum termasuk 263 pekerja dari 7 perusahaan yang saat ini berstatus dirumahkan, dan data itu semua akan kami laporkan kepada tim Satgas penanganan COVID-19," kata Ninik kepada wartawan.

Ia mengatakan, program Kartu Pra Kerja merupakan solusi pemerintah kepada mereka yang terkena PHK akibat COVID-19.

"Sesuai arahan pemerintah, bagi karyawan yang terkena PHK maupun yang dirumahkan supaya mengikuti program Kartu Pra Kerja yang pendaftarannya bisa dilakukan secara daring," kata Ninik.

Baca juga: Jatim upayakan stimulus ekonomi bagi warga terkena PHK dampak COVID-19

Baca juga: Polda Jatim waspadai kerawanan PHK tenaga kerja minyak


Selain itu, sesuai peraturan, karyawan yang di PHK juga tetap mendapatkan pesangon dari perusahaan masing-masing.

"Khusus tenaga kerja yang dirumahkan merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Karena itu, ketika masa kontraknya habis otomatis ikatan pekerja dan perusahaan juga selesai tanpa ada pesangon," ujar Ninik.

Sebelumnya, Pemprov Jatim mengupayakan seluruh pekerja dari berbagai sektor usaha yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19 mendapatkan stimulus ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan, ditambah bantuan dari pemprov setempat.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan Pemprov akan terus melakukan pendataan terhadap para pekerja di berbagai sektor usaha dari berbagai kabupaten/kota wilayah Jawa Timur yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19.

"Mereka masuk dalam kategori orang miskin baru. Cara mendatanya memang tidak ada cara yang sempurna, sehingga pendataan kami lakukan dengan cara gotong royong, yaitu dengan merangkul berbagai asosiasi pekerja dan instansi terkait di pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur," katanya.

Pemprov Jatim juga telah mengalokasi anggaran sebesar Rp2,384 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19, yang akan dipergunakan untuk penanganan promotif, preventif, kuratif, tracing, serta dampak sosial ekonomi COVID-19.

Dari alokasi dana tersebut, Emil mengupayakan bantuan bagi tiap keluarga yang terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19 dengan jumlah nominal di atas Rp1 juta.*

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020