Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) kubu Sri Edi Swasono menyatakan akan menggelar rapat anggota yang didahului dengan Musyawarah Nasional (Munas) pada 19 Juni 2009.

"Begitu ada fatwa Mahkamah Agung maka kami menyatakan diri sebagai satu-satunya Dekopin dan saya pejabat Ketua Umum Dekopin menyerahkan kembali jabatan kepada Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid," kata Pejabat Ketua Umum Dekopin, Sri Edi Swasono, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, dirinya mengundurkan diri sebagai pejabat Ketua Umum Dekopin setelah Nurdin Halid yang sebelumnya tersangkut perkara hukum sempat vakum kembali aktif dalam gerakan koperasi.

Sehubungan jabatan ketua umum Dekopin memiliki periode lima tahunan maka pihaknya menyatakan akan segera menggelar rapat anggota yang didahului Munas tepatnya pada 19 Juni mendatang.

"Ketika itu saya menjabat sebagai pejabat Ketua Umum Dekopin. Setelah melihat Nurdin Halid tidak lagi berhalangan untuk menjabat sebagai ketua maka saya harus tahu diri dan mengajukan pengunduran diri terhitung mulai hari ini," katanya.

Ia meminta Nurdin untuk kembali mengemban jabatan Ketua Umum Dekopin dan sesegera mungkin menyelenggarakan rapat anggota sesuai dengan AD/ART Dekopin.

Pihaknya menyatakan, rapat anggota yang rencananya digelar pada 19 Juni mendatang itu akan dihadiri oleh 36 induk koperasi dari 53 yang ada.

"Dari 53 induk koperasi yang sudah menyatakan akan hadir 36 induk," katanya.

Dekopin kubu Sri Edi Swasono mengklaim sebagai Dekopin legal. Sebelumnya Dekopin kubu Adi Sasono menggelar rapat anggota pada pertengahan April lalu dan secara aklamasi memilih Adi Sasono sebagai ketua umum.

Adi Sasono tetap disahkan sebagai ketua umum meski dalam rapat anggota itu sejumlah pimpinan paripurna melakukan walk out karena merasa tidak puas dengan laporan pertanggungjawaban pengurus yang tidak menyertakan laporan keuangan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009