Jakarta (ANTARA) - Regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang mulai berlaku pada 18 April mendatang diharapkan tidak akan membuat konsumen bingung tentang nasib ponsel yang mereka gunakan.

"Yang selalu kami, operator seluler, jaga adalah semua pelanggan yang sudah memakai layanan kami, tidak boleh ada perubahan apa pun dari segi pengalaman pengguna," kata Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, dalam diskusi online "Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan", Rabu.

ATSI ingin memastikan pengguna layanan seluler tidak mengalami perubahan sejak aturan ini berlaku pada 18 April, termasuk konsumen yang ingin membeli ponsel baru.

Baca juga: Jika ada masalah IMEI, ke mana konsumen mengadu?

Baca juga: Siap-siap, Kominfo pastikan regulasi IMEI dimulai 18 April


Operator seluler juga sudah menyiapkan skenario soal konsumen yang menggunakan nomor lama di ponsel baru, nomor baru di ponsel lama hingga konsumen yang berganti kartu SIM, agar konsumen tidak kesulitan.

"Semua kami susun dengan harapan tanggal 18 April beroperasi," kata Merza, di acara yang sama.

Senada dengan ATSI, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, sepakat konsumen perlu mendapatkan perlindungan soal regulasi IMEI ini.

APSI mengusahakan penanganan mengenai produk resmi bisa dilakukan sesegera mungkin. Misalnya, ketika konsumen mengalami masalah IMEI di gawai yang baru dibeli, mereka bisa langsung mendatangi toko resmi untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca juga: Beli ponsel di atas Rp7 juta dari luar negeri, wajib didaftarkan IMEI

Baca juga: Ponsel dari luar negeri wajib daftarkan IMEI


Toko bisa memberikan penggantian produk atau menawarkan pengembalian dana (refund) jika tidak tersedia produk yang sama.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, meminta agar regulasi ini benar-benar disosialisasikan ke masyarakat sebelum 18 April sehingga ketika berlaku, masyarakat sudah memahami kebijakan ini.

Regulasi IMEI dipastikan akan berlaku mulai 18 April mendatang, pemerintah sudah menetapkan metode whitelist, daftar putih, sebagai mekanisme dalam aturan ini.

Lewat mekanisme ini, diharapkan konsumen mendapatkan produk yang legal ketika membeli ponsel dan bisa tersambung ke layanan seluler.

Baca juga: Jelang regulasi IMEI, Kominfo bahas perlindungan konsumen

Baca juga: Manfaat regulasi IMEI menurut distributor iPhone

Baca juga: Asosiasi Telekomunikasi nantikan peraturan dirjen untuk IMEI

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020