Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik mulai 9 April sampai 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas penundaan pembayaran pada sektor cukai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran karena adanya dampak dari pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.

Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

“Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik mulai 9 April sampai 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pemesanan pita cukai rokok di Kudus belum terpengaruh COVID-19

Syarif berharap melalui relaksasi tersebut nantinya mampu membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalankan usahanya.

Ia mengatakan keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu, Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari serta menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.

Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Baca juga: Bea Cukai permudah prosedur ekspor impor barang curah untuk industri

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020