Palembang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis hukuman mati kepada dua anggota sindikat narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) dan seorang anggota sindikat lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penangkapan 23 kilogram sabu serta 1.940 butir pil ekstasi di Kota Palembang.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Erma Suharti terhadap terdakwa Uzama (46/bandar), Andi Eka (35/kurir), dan Yuswandi (40/kurir) dengan berkas terpisah dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Klas I Palembang, Kamis.

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap terdakwa Uzama dengan pidana mati," kata Erma Suharti saat membacakan vonis salah satu terdakwa.

Baca juga: PN Palembang tambah hukuman mafia narkoba jadi 32 tahun penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Uzama (46/bandar) dan Andi Eka (35/kurir), sedangkan terdakwa Yuswandi (40/kurir) dijatuhi vonis seumur hidup.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera yang menuntut terdakwa Uzama dan Andi Eka dengan pidana seumur hidup serta terdakwa Yuswandi dengan pidana 20 tahun penjara.

Majelis hakim menganggap terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram.

Sedangkan terdakwa Yuswadi terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.

Hal - hal yang memberatkan vonis yakni ketiganya tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan tidak mengakui perbuatannya, sementara hal-hal yang meringankan ketiganya merupakan kepala keluarga.

Baca juga: BNN Sumsel klaim selamatkan ratusan ribu pemuda dari narkoba

Atas vonis tersebut ketiga terdakwa nampak tanpa ekspresi dari layar monitor telekonferensi dan tiga terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Palembang tersebut juga menyatakan banding.

BNNP Sumsel lebih dulu menangkap terdakwa Yuswadi dan Andi di tempat terpisah pada Agustus 2019, Yuswadi yang datang dari Aceh diamankan usai menerima 1.940 pil ekstasi dari terdakwa Andi di Pool Damri KM 9 Kota Palembang.

Tak berselang lama kemudian BNNP menangkap Andi di kontrakannya di Kabupaten Ogan Ilir dan petugas menemukan 23 kilogram sabu-sabu dan empat bungkus berisi ribuan pil ekstasi.

Yuswadi dan Andi merupakan kaki tangan terdakwa Uzama yang kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Provinsi Riau juga tidak berselang lama dari penangkapan keduanya.

Baca juga: Pemilik 20 kilogram sabu-sabu dan 18.000 ekstasi dituntut hukuman mati

Dari hasil pemeriksaan diketahui Uzama merupakan kaki tangan bandar besar berinisial M dari Batam, barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel serta Lampung.

Dalam prosesnya menjadi kurir, terdakwa Andi mengaku diupah Rp140 juta dari Uzama serta diminta menyewa rumah untuk penyimpanan sabu-sabu tersebut, sedangkan terdakwa Yuswadi mengaku diiming-imingi Rp10 juta hanya untuk mengambil 1.940 pil ekstasi di Palembang.

Baca juga: BNN Sumsel memusnahkan 35 kg sabu-sabu jaringan antarprovinsi

Baca juga: Polda Sumsel musnahkan 26,2 kg sabu

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020