Basis anggaran yang semula sebesar Rp21,05 triliun diusulkan mengalami penyesuaian menjadi Rp17,44 triliun yang didistribusikan ke 11 Eselon I
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian mengusulkan penyesuaian anggaran dari semula sebesar Rp21,05 triliun menjadi Rp17,44 triliun atau terdapat pemangkasan sebesar Rp3,61 triliun dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.

Realokasi anggaran Kementerian Pertanian 2020 tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Basis anggaran yang semula sebesar Rp21,05 triliun diusulkan mengalami penyesuaian menjadi Rp17,44 triliun yang didistribusikan ke 11 Eselon I," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam rapat virtual bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Presiden minta sisir kembali APBN 2020, pangkas belanja tidak penting

Mengacu pada Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Kementerian Pertanian mengusulkan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,85 triliun untuk pertama mendukung pencegahan penularan COVID-19 sebesar Rp45 miliar dengan kegiatan antara lain penyiapan sarana dan peralatan medis dan sterilisasi seluruh gedung lingkup Kementerian Pertanian;

Kedua, mengamankan ketersediaan pangan sebesar Rp198,95 miliar antara lain melalui operasi pasar pangan murah dan stabilisasi harga pangan.

Ketiga, kegiatan jaring pengaman sosial termasuk program padat karya sebesar Rp1,60 triliun dengan kegiatan antara lain  gerakan pengendalian OPT, padat karya olah tanah dan percepatan tanam, pembangunan embung pertanian, irigasi perpipaan dan perpompaan, penumbuhan jiwa kewirausahaan dan penyerapan tenaga kerja pertanian serta pembinaan UMKM pertanian, serta bantuan benih pangan, hortikultura dan perkebunan.

Baca juga: Harga ayam hidup anjlok, Komisi IV minta Mentan perbaiki koordinasi

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020