semoga kesalahan saya bisa jadi contoh bagi banyak orang
Jakartamet (ANTARA) - Artis pendatang baru Naufal Samudra (20) berharap para generasi muda Indonesia belajar dari kasus hukum yang menimpanya, agar tidak lagi mencoba-coba menggunakan narkoba.

"Dari saya, semoga kasus saya jadi pelajaran untuk generasi muda Indonesia," ujar Naufal dalam konferensi persnya di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.

Bintang sinetron "Mermaid in Love" tersebut mengimbau agar generasi muda tidak coba-coba beli narkoba dan menjauh dari hal-hal yang negatif.

"Dan semoga kesalahan saya bisa jadi contoh bagi banyak orang," ujar dia.

Baca juga: Polisi cek kandungan narkoba pada rambut dan darah Naufal Samudra

Naufan menyatakan dukungannya kepada polisi untuk memberantas peredaran narkoba di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Dia mengajak generasi muda untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi COVID-19 dan melakukan kegiatan positif dalam menghadapi pandemi.

"Semoga kita bisa sama-sama perangi narkoba yang ada di Indonesia," ujar Naufal.

Sebelumnya, Naufal Samudra (20), pesinetron serial "Mermaid in Love" ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja sintetis dalam bentuk cair ke dalam rokok elektrik atau "vape" setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: Naufal Samudra konsumsi narkoba agar mudah tidur
Baca juga: Polisi tetapkan Naufal Samudra tersangka penyalahgunaan narkoba


Kasatred Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan, saat ditangkap di kediamannya di Jalan Margasatwa Barat Jagakarsa Jakarta Selatan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sintetis pada cairan yang pemakaiannya dikonsumsi seperti "vape."

"Terdapat dua botol botol kecil yang diamankan saat penggeledahan, sehingga status NS kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ronaldo.

Naufal mengaku mendapatkan cairan rokok elektrik tersebut dari toko daring, melalui aplikasi pesanan dengan transaksi langsung.

Atas perbuatannya, Naufal akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Ibu Naufal Samudra tak tahu anaknya ditangkap terkait narkoba

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020