Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 40 organisasi masyarakat sipil, akademisi, profesi, dan lembaga nonpemerintah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penguatan pengendalian tembakau untuk mendukung penanganan COVID-19 di Indonesia.

Dalam surat berjudul "Dukungan Terhadap Penanganan COVID-19" tertanggal 15 April 2020 yang diterima di Jakarta, Kamis, 40 organisasi tersebut memaparkan hubungan antara perilaku merokok dengan risiko penularan COVID-19.

Perilaku merokok dikaitkan dengan prevalensi penyakit tidak menular seperti kanker, stroke, kardiovaskular dan penyakit pernafasan kronis.

Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan penyebab utama kematian di Indonesia adalah kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, diabetes, dan hipertensi; di sisi lain prevalensi laki-laki dewasa perokok mencapai 63 persen.

Baca juga: Kak Seto: Kita bertahun-tahun hadapi pandemi rokok

Baca juga: YLKI: Pandemi COVID-19 momentum wujudkan rumah tanpa rokok

Baca juga: Sebagian DBHCT digunakan untuk tangani COVID-19 di Bangkalan-Madura


Surat tersebut mengutip Laporan Misi Gabungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)-China yang menunjukkan tingkat kematian pasien COVID-19 yang memiliki riwayat penyakit tidak menular lebih tinggi dibandingkan pasien lain.

Sementara itu, Institut Kesehatan Nasional Italia juga melaporkan 99 persen korban COVID-19 yang meninggal memiliki riwayat penyakit tidak menular seperti kardiovaskular, diabetes, hipertensi, penyakit pernafasan kronis, dan kanker.

Sedangkan penelitian yang diterbitkan The Lancet menunjukkan perokok di China memiliki risiko 14 kali lebih tinggi mengalami risiko COVID-19 yang berat dibandingkan yang bukan perokok.

Karena itu, 40 organisasi tersebut meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah-langkah untuk memperkuat pengendalian tembakau, misalnya melakukan kampanye melalui berbagai media tentang hubungan perilaku merokok, baik rokok biasa maupun rokok elektronik, dengan risiko COVID-19.

Selain itu, 40 organisasi tersebut juga meminta penanganan pasien COVID-19 juga memastikan status merokok dicatat dan dimasukkan ke dalam rekam medisnya untuk mengembangkan kebijakan lebih lanjut.

Organisasi yang menandatangani surat itu adalah Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardvaskular Indonesia, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia, Tim Penanganan COVID-19 Rumah Sakit Persahabatan, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Forum Petani Multikultur Indonesia, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga.

Kemudian, Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia, Hasanuddin Contact Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, Central Universitas Udayana, Pusat Kajian Jaminan Sosial UI, MTCC UMY, MTCC UMM, ITB Ahmad Dahlan, STCC Institut Ilmu Kesehatan Strada Indonesia, LPAI, TCSC-IAKMI.

Kemudian, Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Komnas Perlindungan Anak, IISD, Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak, CISDI, Lentera Anak, Forum Warga Kota Jakarta, CTCS Aceh, Yayasan Abdi Sehat Indonesia Jayapura, JP3T.

Kemudian, Yayasan Pusaka Indonesia, Yayasan Peduli Anak Indonesia, Rumah Mediasi Indonesia, The Aceh Institute, Forum JSTT, No-Tobacco Community, Sahabat Cipta Smoke Free Jakarta, AJI Jakarta, Raya Indonesia, dan IAKMI Pengda Bali.*

Baca juga: BAT kembangkan vaksin COVID-19 dari tanaman tembakau

Baca juga: Anak pertanyakan upaya pemerintah lindungi mereka dari bahaya rokok

Baca juga: Periode kedua Jokowi, diharap lebih lindungi anak dari bahaya rokok

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020