Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menjelaskan tingkatan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan, tenaga medis, dan paramedis yang sesuai dengan standar pencegahan penularan virus COVID-19.

"Diwajibkan untuk tenaga kesehatan, tenaga medis, dan paramedis untuk menggunakan alat pelindung diri yang tepat dan sesuai standar dalam menangani pasien COVID-19 untuk mencegah penularan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya di Graha BNPB Jakarta, Jumat.

Menurut dia, banyaknya tenaga kesehatan yang meninggal pada saat menangani pasien COVID-19, kemungkinan disebabkan penggunaan APD yang tidak tepat dan tidak memenuhi standar.

Baca juga: Pihak keamanan imbauan warga beribadah di rumah

Dia menjelaskan, APD harus dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel bebas, cair atau udara, dan melindungi penggunanya dari penyebaran infeksi.

"Kalau kita menyebut APD, maka khususnya untuk penanganan COVID-19 ini terdiri dari masker, sarung tangan, cover all, gown, pelindung mata, pelindung muka, pelindung kepala, pelindung kaki, dan sepatu boot anti air," kata Arianti.

Untuk menentukan jenis APD yang digunakan pada penanganan COVID-19, kata dia, dapat didasari oleh tempat layanan kesehatan, profesi, dan aktivitas dari tenaga kesehatan tersebut.

Baca juga: Kemenkes: Orang terinfeksi COVID-19 bisa tularkan ke hewan

Arianti kemudian menjelaskan mengenai tingkatan penggunaan APD bagi tenaga kesehatan, tenaga medis, dan paramedis.

Untuk tenaga kesehatan tingkat pertama, yakni yang bekerja di tempat praktik umum yang kegiatannya tidak menimbulkan risiko tinggi dan aerosol -- sistem tersebarnya partikel halus, zat padat atau cairan dalam gas atau udara --, maka dapat menggunakan APD berupa masker bedah, gown, dan sarung tangan pemeriksaan.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 Dharmasraya dikarantina di RSUD Sungai Dareh

Sementara, untuk tenaga kesehatan tingkat dua, di mana dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien, serta turut melakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratorium, maka APD yang digunakan antara lain penutup kepala, kacamata pengaman, masker bedah, gown, dan sarung tangan sekali pakai.

Adapun pada tingkatan ke tiga atau yang paling berisiko tinggi, di mana tenaga kesehatan berkontak langsung dengan pasien yang dicurigai terinfeksi COVID-19, atau yang positif terjangkit virus tersebut, serta melakukan tindakan bedah yang menimbulkan aerosol, maka APD yang digunakan harus lebih lengkap, yakni penutup kepala, pengaman muka, pengaman mata, masker N95, cover all, sarung tangan bedah, dan sepatu boot anti slip.

"Kami mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan agar cermat dalam memilih dan menggunakan APD sesuai dengan tingkat risiko yang dilakukan dalam menangani pasien COVID-19, karena pemilihan APD yang baik akan melindungi tenaga kesehatan dari tertularnya virus corona. kita berharap penanganan wabah COVID-19 dapat mencapai tujuannya membawa bangsa Indonesia keluar dari krisis ini," kata Arianti.

Baca juga: Kemenkes imbau seluruh RS tutup praktik rutin kecuali emergensi
Baca juga: Kemenkes: Petugas jaga jarak dengan hewan cegah penularan COVID-19
Baca juga: Kemenkes: Waspadai DBD selama penerapan PSBB

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020