Jakarta (ANTARA) - Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Inspektorat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

"Berdasarkan Permendikbud tersebut terutama pasal 9A ayat 1 poin A, dana BOS diperbolehkan untuk layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik dari pembelajaran dari rumah," ujar Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan pasal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi pendidik karena layanan itu tidak hanya membuat kebutuhan biaya semakin besar, karena selain harus membeli layanan pendidikan juga harus membeli kuota data tapi juga secara otomatis membuat jalinan komunikasi antara guru dengan siswanya menjadi terputus.

Baca juga: IGI katakan revisi Permendikbud bikin lega guru honorer

"Padahal jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan itu tetap bisa dilakukan di dunia maya dengan bantuan internet dan ketersediaan kuota data," jelas dia.

Ramli menjelaskan pihaknya mencurigai pasal 9 ayat 1 tentang pemberian layanan pendidikan daring berbayar adalah "titipan" dari para penyedia layanan pembelajaran daring.

"Pembelian layanan daring oleh sekolah sesungguhnya sangat tidak diperlukan, karena yang diperlukan adalah upaya kami agar jalinan pendidikan dan pengajaran antara guru dan siswanya tetap terjalin," tambah dia.

Dia menambahkan pembelajaran daring berbayar menghilangkan sisi pendidikan dan hanya menjalankan sisi pengajaran saja.

Baca juga: Mendikbud: Banyak kepala sekolah tidak percaya diri gunakan dana BOS

Selain itu inspektorat mesti mencermati sekolah-sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan itu, mengingat sangat berpotensi terjadi pengaturan-pengaturan antara sekolah yang menggunakan dana BOS dengan para penyedia layanan pendidikan berbayar.

"Caranya tentu saja mudah dan sudah menjadi rahasia umum. Bisa dengan "cashback" seperti pada proses pembelian buku-buku pelajaran sekolah, tentu saja tidak susah dilakukan oleh para penyedia layanan pendidikan daring itu," terang dia.

Ramli juga menghimbau jangan sampai terjadi sekolah mampu membeli layanan pendidikan berbayar tapi justru tidak mampu membayar guru-guru honorer.

"Mengingat ini adalah hubungan antar para petinggi negara, maka kami meminta DPR sebagai pengawas dan KPK sebagai pencegahan korupsi untuk bisa mengawasi dan mencermati segala proses yang terjadi ini. Biar bagaimanapun sesungguhnya kami dari dunia pendidikan terutama guru, sangat tidak membutuhkan platform pembelajaran daring," kata Ramli lagi.

Ramli menambahkan yang diperlukan IGI yakni pemerintah harus memaksimalkan proses pembelajaran langsung dari guru dengan siswa melalui dunia maya.***3***

Baca juga: Nadiem perbolehkan dana BOS dan BOP PAUD untuk pulsa dan masker
Baca juga: Mendikbud sebut dana BOS bisa untuk guru honorer tak miliki NUPTK
Baca juga: IGI apresiasi kebijakan Mendikbud soal dana BOS untuk kuota internet

Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020