bagaimana mungkin seorang kepala dinas menolak kebijakan pemerintah pusat
Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Kamis (16/4) melalui Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar merupakan keputusan Gugus Tugas Nasional.

"Kami berharap pernyataan yang disampaikan Kadishub Denpasar itu tidak benar. Namun, apabila memang seperti itu pernyataan yang disampaikan, maka namanya itu tidak tepat. Satu OPD (organisasi perangkat daerah-red) menolak keputusan nasional," kata Dewa Indra, di Denpasar, Jumat.

Dewa Indra menyampaikan hal tersebut, menanggapi pemberitaan di beberapa media terkait pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Denpasar I Ketut Sriawan tentang Kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Dalam pernyataannya, Kadishub Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan semestinya semua PMI yang baru pulang dari luar negeri turun di Pulau Nipah, Tanjung Balai Karimun dan Pulau Galang, Kepulauan Riau, bukan di Pelabuhan Benoa.

Baca juga: Pemkab Buleleng pindahkan karantina pekerja migran dari SD ke hotel
Baca juga: Pemkab Badung siapkan hotel berbintang untuk rumah singgah PMI


Sriawan juga mengatakan sebenarnya dalam kaitannya dengan pemulangan PMI asal Bali, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan semuanya berbagi tugas.

Menurut Dewa Indra, pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Anak Buah kapal (ABK) menggunakan kapal pesiar yang berlabuh di Pelabuhan Benoa adalah keputusan Gugus Tugas Nasional dan telah dibicarakan oleh para pemimpin pemerintahan.

Gubernur Bali pun telah berkomunikasi dan bersurat kepada Ketua Gugus Tugas Nasional. Lebih lanjut, sebagai aparat, tugasnya adalah bekerja melaksanakan perintah.

"Kalau di provinsi ada yang menyayangkan seperti itu, maka sudah pasti mengambil tindakan tegas. Karena itu tidak tepat. Bagaimana mungkin seorang kepala dinas menolak kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.

Baca juga: Gubernur: Bali belum waktunya ajukan PSBB
Baca juga: Negara wajib selamatkan pekerja migran dari COVID-19, sebut Padma


Dewa Indra mengatakan penurunan ABK di Pelabuhan Benoa adalah keputusan nasional dan telah dipertimbangkan berbagai aspeknya. Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk ikut melaksanakan keputusan tersebut.

Pada Kamis (16/4) pagi, kapal pesiar MV Voyager of The Seas berlabuh di Pelabuhan Cruise Benoa, Denpasar. Dalam kapal tersebut terdapat 232 orang WNI pelaku perjalanan, sedangkan yang asal Bali berjumlah 117 orang.

Sebanyak 232 orang pelaku perjalanan di kapal pesiar itu sebelum turun ke darat telah dilakukan rapid test. Jika ada yang hasil rapid test menunjukkan indikasi positif, maka langsung dilakukan uji swab.

Baca juga: Batam tegaskan PMI harus langsung kembali ke daerahnya
Baca juga: Bali siapkan karantina pekerja migran dengan 1.012 tempat tidur

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020