Bogor (ANTARA) - Petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan di 10 titik "check point" di Kota Bogor memberikan surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim melalui telepon selulernya di Kota Bogor mengatakan, petugas gabungan telah memberikan surat teguran kepada pengendara yang masih melanggar aturan pada penerapan PSBB.

Petugas gabungan yang bertugas di 10 titik "check point" adalah personel dari Polri, TNI, serta Dinas Perhubungan dan Satpol PP dari Pemerintah Kota Bogor.

Menurut Dedie, pengendara yang masih melanggar aturan diberikan surat teguran dan terus diingatkan secara lisan untuk tidak melanggar lagi. "Kita upayakan secara maksimal untuk menghindari sanksi pidana, meskipun ada aturan pemberian sanksi pidana," katanya.

Baca juga: Hasil "rapid test" di Kota Bogor, tiga positif dan 169 negatif

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin menambahkan, pemberian surat tilang sudah diberikan kepada pengendara yang melanggar sejak hari kedua penerapan PSBB pada Kamis (16/4).

Menurut Dody, pada hari pertama penerapan PSBB, masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang belum mematuhi aturan, terutama berboncengan dan domisilinya berbeda.

Petugas juga menemukan, adanya pengendara sepeda motor, mobil, dan angkutan umum, yang belum menggunakan masker. Ada juga penumpang di angkutan umum yang belum mematuhi jarak fisik.

Dedie mengatakan, pada penerapan PSBB hari pertama telah dilakukan evaluasi, antara Pemerintah Kota Bogor dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pada malam harinya.

Dari laporan petugas gabungan di lapangan, masih banyak kelemahan dan kekurangan. Misalnya belum pahamnya pengendara kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, dalam hal konfigurasi penumpang, yakni menjaga jarak fisik.

Menurut Dedie, petugas lapangan yang bertugas di 10 titik "check point" di Kota Bogor juga masih banyak menemukan pelanggaran belum menggunakan masker dan jarak fisik di kendaraan umum. Petugas juga masih menemukan adanya warga yang tidak bertugas di sektor-sektor yang dikecualikan tapi masih bepergian menggunakan kendaraan.

"Pada pelaksanaan PSBB, hari pertama masih diberikan toleransi dan diingatkan, tapi mulai hari kedua pelaksanaan PSBB diberikan teguran tertulis," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor serukan semua pihak patuhi aturan PSBB

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020