65 persen sekolah belum bisa dilayani platform pembelajaran daring
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dr Abdul Fikri Faqih mengatakan tidak ada pembicaraan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk layanan pendidikan berbayar saat rapat dengar pendapat dengan Kemendikbud maupun penyedia layanan pendidikan daring.

"Adanya mengenai komitmen mereka (penyedia pembelajaran daring) memberikan layanan gratis kepada siswa selama pandemi COVID-19. Saat itu, Komisi X berharap ada bantuan pulsa maupun kuota bagi guru dan siswa," ujar Fikri saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Namun kenyataannya dalam Permendikbud Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, diperbolehkan dana BOS untuk pembayaran platform pembelajaran daring berbayar.

"Kalau lantas malah ada celah dana BOS digunakan untuk langganan penyedia layanan pendidikan seperti masukan Ikatan Guru Indonesia (IGI), tentu harus kita sikapi secara kritis karena tidak ada pembicaraan apapun dengan DPR sampai menggunakan dana BOS," jelas Fikri.

Baca juga: IGI minta DPR awasi pasal dana BOS untuk pembelajaran daring berbayar

Dia menjelaskan penyedia layanan pendidikan seperti Ruang Guru, Zenius, Quipper, Sekolahmu yang swasta maupun milik pemerintah, Rumah Belajar, membantu agar proses belajar mengajar tetap berjalan meski dalam pandemi COVID-19.

"Mereka berkomitmen untuk membantu dengan cara menggratiskan, bukan berbayar. Itu hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi X. Kami pun rapat kerja dengan Kemendikbud secara daring, minta agar juknis BOS dilonggarkan untuk bayar guru honorer dan bahkan bisa untuk bantu kuota internet guru."

Kemudian ada masalah, ternyata cakupan area pembelajaran daring itu hanya 80 persen wilayah Indonesia saja dan yang bisa mengakses ke platform daring itu hanya 35 persen.

"Jadi sekitar 65 persen sekolah belum bisa dilayani platform pembelajaran daring itu. Sekali lagi inipun gratis ya, bukan berbayar. Nah, kemudian DPR mengusulkan kepada Kemendikbud untuk menggandeng TVRI. Alhamdulillah mulai tanggal 13 April ini sudah dimulai," jelas Fikri lagi.

Baca juga: Nadiem perbolehkan dana BOS untuk pembelian kuota internet
 

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020