Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan rumah sakit diminta untuk tetap memenuhi kebutuhan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang tidak bisa ditunda meski saat ini masih terjadi pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Prinsip bagaimana melindungi SDM dan tetap memenuhi kebutuhan pasien yang memerlukan pelayanan yang tidak bisa ditunda, dengan tetap memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan infeksi," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Ini beda spesifikasi masker bedah dan N95 menurut Kemenkes RI

Sebelumnya Kementerian Kesehatan melalui surat Dirjen Fasilitas Layanan Kesehatan YR.03.03/III/III8/202 kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, kepala rumah sakit seluruh Indonesia mengimbau rumah sakit untuk menutup praktik rutin dan hanya melayani pasien dengan kondisi emergensi.

Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut di Indonesia. Kemenkes menilai perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.

"Kami merespon terkait banyaknya dokter yang meninggal dan ketersediaan APD di faskes dan tidak siapnya fasilitas layanan kesehatan terhadap praktik pencegahan infeksi yang baik. Sehingga kami mengimbau untuk melakukan upaya preventif," kata Bambang.

Baca juga: Kemenkes jelaskan tingkatan penggunaan APD bagi tenaga kesehatan

Namun Bambang menegaskan pelayanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan layanan pengobatan atau terapi yang tidak bisa ditunda tetap berjalan. Beberapa penyakit kronis seperti kanker, hemodialisa atau cuci darah bagi pasien penyakit ginjal kronis, diabetes, atau pasien TBC membutuhkan pengobatan secara rutin yang tidak boleh tertunda atau terputus.

Sedangkan untuk layanan kesehatan lain yang sifatnya tidak mendesak, Bambang mendorong agar setiap rumah sakit mengedepankan fasilitas konsultasi dokter jarak jauh atau telemedik yang bisa diakses secara daring.

Baca juga: Kemenkes: Penggunaan APD "coverall" disesuaikan risiko penularan
Baca juga: Kemenkes imbau seluruh RS tutup praktik rutin kecuali emergensi
Baca juga: Kemenkes: Petugas jaga jarak dengan hewan cegah penularan COVID-19

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020