Tangerang (ANTARA) - Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat kegiatan warga di luar rumah yang berada pada 10 kecamatan menjelang berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Sabtu (18/4) terkait pandemi virus corona  penyebab COVID-19.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Jumat mengatakan warga yang berdomisili pada 29 kecamatan seluruhnya harus mentaati PSBB tersebut.

"Petugas harus melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah bagi warga di Kecamatan Teluknaga, Pasar Kemis, Kelapa Dua, Kosambi, Pagedangan, Curug, Cisauk, Jayanti, Cikupa dan Kecamatan Tigaraksa," katanya.

Baca juga: M Taufik dukung KRL stop beroperasi selama PSBB

Hal tersebut sehubungan telah mengeluarkan pedoman PSBB berupa Peraturan Bupati (Perbup) No.20 tahun 2020 selama 14 hari dimulai 18 April 2020.

Menurut dia, dalam Perbup soal PSBB tersebut mengatur sebanyak 47 pasal untuk menjadi pedoman pelaksanaan.

Sedangkan tujuannya adalah percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang dan berlaku pada 29 kecamatan dan 426 desa/kelurahan.

Upaya memperketat terhadap 10 kecamatan tersebut karena memiliki penduduk yang padat, terdapat banyak kegiatan usaha, seperti pabrik, pusat perdagangan.

Demikian pula adanya Perbup tersebut untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah serta antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus.

Mantan anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan dalam Perbup juga dijelaskan untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial dan ekonomi warga setempat.

Baca juga: Akademisi dorong Lampung ajukan PSBB

Menyangkut ruang lingkup dalam Perbub tersebut termasuk hak dan kewajiban diantaranya pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

Sumber daya penanganan, satuan tugas siaga COVID-19 hingga tingkat RT/RW termasuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pembiayaan dan sanksi.

Dia menambahkan warga harus menjaga jarak satu hingga dua meter, membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Demikian pula menjalankan kegiatan keagamaan di rumah dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan.

Sebelumnya, penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menkes No. Hk.01.17/Menkes/249/2020 se wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Sosialisasi perlu digelar sebelum diterapkan selama tiga hari yakni mulai Rabu (15/4) hingga Jumat (17/4) agar dapat diketahui publik. *

Baca juga: Puncak pandemi COVID-19 belum terlewati, tetap di rumah saja
Baca juga: Petugas berikan surat teguran kepada pelanggar PSBB di Kota Bogor
Baca juga: Pos Pemeriksaan PSBB Jaya beroperasi 24 jam

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020