Kesepakatan pembelian surat utang pemerintah ini sudah mendekati final
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia menyatakan siap menyerap penjualan Surat Berharga Negara (SBN) maksimal 25 persen dari target yang ditetapkan pemerintah melalui pasar perdana yang akan dilelang dalam waktu dekat.

“Misalnya, target maksimalnya adalah Rp30 triliun, maka BI sebagai non-competitive bidder, maksimum 25 persen yaitu Rp7,5 triliun,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam jumpa pers daring di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Bank Indonesia beli SBN Rp195 triliun untuk jaga stabilitas rupiah

Menurut dia, pemerintah akan menerbitkan surat utang dengan nominal rupiah atau rupiah bond yang diyakini sebagian besar bisa diserap oleh pasar melalui lelang regular.

Jika dalam lelang reguler itu tidak bisa dipenuhi pasar, maka BI, kata dia, akan turun dalam lelang tersebut sebagai non-competitive bidder atau tidak diperhitungkan dalam perhitungan harga.

Apabila masih belum maksimal, lanjut dia, maka lelang akan dilakukan melalui lelang tambahan hari berikutnya.

Ia menjelaskan kesepakatan pembelian surat utang pemerintah ini sudah mendekati final, tinggal hal teknis untuk pelaksanaan lelang.

Pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan tiga seri surat utang pemerintah dengan nominal dolar AS atau global bond senilai total Rp4,3 miliar dolar AS dengan tenor masing-masing 10, 30 dan 50 tahun.

Perry menekankan dalam posisi ini, bank sentral sebagai last resort atau pembeli terakhir setelah pemerintah memanfaatkan terlebih dahulu sumber dana yang ada untuk kebutuhan pembiayaan penanganan COVID-19.

Adapun sumber dana itu di antaranya realokasi anggaran kementerian/lembaga, dana sisa lebih pembiayaan anggaran atau SiLPA, dana abadi pemerintah, dan dana pinjaman dari lembaga keuangan dunia seperti Bank Pembangunan Asia (ADB) hingga Bank Dunia.

Baca juga: BI percepat peraturan pelaksana pembelian SUN/SBN di pasar perdana
Baca juga: BI optimistis inflasi terkendali meski beli SUN di pasar perdana


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020