Cibinong, Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Ade Yasin mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang aturan pengoperasian kereta rel listrik (KRL).

"Saya berharap KRL Jabodetabek setop untuk sementara dan Kemenhub mengkaji ulang keputusan ini," ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Usulan Ade Yasin bersama empat kepala daerah lain di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.

Menurut dia, dalam surat tersebut pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Bupati: Pasien COVID-19 di Bogor rata-rata tertular di KRL
Baca juga: KRL tetap beroperasi sesuai PSBB mulai 18 April

 

Bupati Bogor, Ade Yasin di Pendopo Bupati di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
 

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan akan tetap mengoperasikan perjalanan KRL mulai Sabtu dengan pola operasi yang sama sejak pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan kota-kota sekitarnya.

Jam operasional KRL adalah pukul 06.00-18.00 WIB, dengan keberangkatan kereta pertama dari wilayah penyangga Jakarta pukul 05.00 WIB.

"Kami tetap mendorong pemerintah pusat untuk berani memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui KRL," kata Ade Yasin.

Ade Yasin menyebutkan bahwa rata-rata pasien positif terinfeksi virus corona (COVID-19) yang berdomisili di Kabupaten Bogor tertular virus di dalam KRL.

"Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL dan dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta," ujarnya.

Berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, wilayah dengan jumlah warga paling banyak terinfeksi COVID-19 atau zona merah terdekat stasiun KRL, seperti Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020