Gresik, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, menangkap MSK, pelaku yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui media daring Facebook, dengan menunjukkan gambar dan kata-kata kasar dalam postingan media sosialnya.

"Satintelkam dan Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku penistaan agama itu berdasarkan laporan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan dasar laporan LP/195/IV/2020/JATIM/Res Gresik, tanggal 17 April 2020," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dikonfirmasi di Gresik, Sabtu.

Baca juga: Polisi Gresik tangkap penculik anak bermotif pesanan

Kusworo mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa KTP, gambar yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, akun FB "Vladimir Roni" serta screenshot gambar percakapan FB antara "Nab Han" dengan "Vladimir Roni" dan telepon genggam yang digunakan pelaku.

"Pada Jumat 17 April 2020 pukul 06.30 WIB di Pergudangan Maspion Romokalisari Surabaya, terlapor menggunakan akun FB 'Vladimir Roni' telah memposting gambar yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW pada grup FB 'Tetap Jokowi'. Dengan adanya postingan itu, kemudian terlapor didatangi FPI Gresik untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar di grup tersebut," katanya.

Kemudian, kata Kusworo, karena dianggap telah menghina Nabi Muhammad, maka perwakilan dan anggota FPI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Baca juga: Polisi selidiki anak bunuh ibu kandung di Gresik

"Adapun tujuan pelaku memposting gambar tersebut untuk menghina salah seorang temannya di media daring, karena diduga yang bersangkutan adalah anggota FPI yang dianggap oleh terlapor telah mengejek Jokowi di dalam grup FB," katanya.

Sementara itu, terkait dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa, Kusworo mengaku masih akan memeriksakannya ke psikolog setempat.

"Rencananya Selasa (21/4) akan kami periksakan ke psikolog untuk kejiwaannya, sebab warga sekitar, keluarga dan ketua RT menyampaikan kalau pelaku memang ada gangguan kejiwaan," katanya.

Baca juga: Polisi Gresik selidiki tumpahan pewarna pupuk di sungai warga

Kusworo menegaskan, apabila pelaku terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP dengan sanksi pidana maksimal penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020