Kami jadwalkan pertemuan di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Minggu, 19 April 2020, pukul 14.00 WIB
Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk membahas serta menentukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah setempat terkait semakin meluasnya COVID-19.

"Kami jadwalkan pertemuan di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Minggu, 19 April 2020, pukul 14.00 WIB," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu malam.

Selain memanggil Tri Rismaharini, Gubernur Khofifah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim juga memanggil dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, beserta pejabat Forkopimda.

Baca juga: Pemprov Jatim koordinasi ke daerah bahas PSBB

Dipanggilnya kedua kepala daerah tersebut, kata dia, karena Sidoarjo dan Gresik terletak dekat dan berbatasan dengan Surabaya serta memiliki pola interaksi kewilayahan sangat erat.

Tak itu saja, di tiga daerah tersebut turut menunjukkan kenaikan kasus COVID-19 cukup signifikan.

Perkembangan situasi penyebaran COVID-19 di Surabaya, pada 17 April 2020, kasus terkonfirmasi positif telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di "Kota Pahlawan".

Per 18 April 2020, tercatat yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 270 orang, berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 703 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 1.806 orang.

"Dalam catatan konfirmasi positif setiap harinya, yang berasal dari PDP rata-rata 50-60 persen," ucap Gubernur Khofifah.

Selain itu, pada hari ini telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) membahas situasi darurat penyebaran COVID-19 di Surabaya yang semakin meningkat.

Berdasarkan kajian epidemiologi oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, telah dilakukan penilaian yang merujuk kepada metode evaluasi epidemiologi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) terkait PSBB.

Sesuai penilaian tersebut, total nilai untuk Surabaya mencapai nilai 10, atau tertinggi dari skala evaluasi.

Baca juga: Gubernur Jatim apresiasi donasi relawan bagi penanganan COVID-19

Beberapa hal yang menjadi catatan, kata dia, di antaranya adalah doubling time telah terjadi empat kali, serta telah terjadi transmisi level 2 (propagated spread) dan transmisi lokal maupun lintas wilayah.

"Maka rapat PERSI menekankan pentingnya penerapan status PSBB untuk Kota Surabaya," ujar orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Sementara itu, diinformasikan untuk Gresik, dari 18 kecamatan, saat ini 11 kecamatan di antaranya telah memiliki kasus konfirmasi positif COVID-19.

Tercatat per 18 April 2020, yang positif sebanyak 20 orang, PDP sebanyak 102 orang dan ODP sebanyak 1.073 orang.

Kemudian, dari 18 kecamatan di Sidoarjo, saat ini 14 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif sebanyak 55 orang, PDP sebanyak 118 orang dan ODP sebanyak 497 orang.

Berdasarkan peta persebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 berbasis "GIS" dengan kedalaman data, lanjut Khofifah, kecamatan-kecamatan di Gresik dan Sidoarjo yang memiliki kasus konfirmasi positif menunjukkan pola klaster atau terkonsentrasi di wilayah perbatasan dengan Kota Surabaya.

"Dengan demikian, perkembangan yang terjadi di Surabaya, maupun di Sidoarjo dan Gresik menunjukkan indikasi sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK tentang PSBB," tuturnya.

Baca juga: Gubernur: Jatim dapat kuota 15 ribu orang ikuti Kartu Prakerja

Baca juga: 69 pasien sembuh dari COVID-19 di Jatim

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020