Seluruh pasien yang teridentifikasi positif hari ini berasal dari Kota Padang. Mereka berdasarkan 'tracing' (penelurusan) pernah kontak dengan pasien yang telah terlebih dahulu terinfeksi COVID-19
Padang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan jumlah pasien positif terpapar COVID-19 pada Sabtu kembali melonjak menjadi sebanyak 71 orang atau bertambah sembilan orang dari hari sebelumnya berdasarkan hasil tes "swab" laboratorium di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).

"Seluruh pasien yang teridentifikasi positif hari ini berasal dari Kota Padang. Mereka berdasarkan 'tracing' (penelurusan) pernah kontak dengan pasien yang telah terlebih dahulu terinfeksi COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Sumbar, Jasman di Padang, Sabtu.

Ia menjelaskan dari 71 orang yang telah dinyatakan positif itu sebanyak 13 orang telah dinyatakan sembuh, tujuh orang meninggal dunia, 16 orang dirawat di berbagai rumah sakit dan 35 orang isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas pemerintah.

"Hari ini juga ada dua pasien positif yang dinyatakan sembuh yaitu perempuan 51 tahun yang dirawat di RSUP M Djamil Padang dan laki-laki 22 tahun dari RS Ahmad Mochtar Bukittinggi," katanya.

Namun, kata dia, ada pula satu pasien positif yang meninggal dunia. Pasien tersebut dirawat di RS Unand, yakni laki-laki 59 tahun asal Kota Padang.

Ia menambahkan hingga Sabtu ini total Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Sumbar sebanyak 6.360 orang, masing-masing 633 orang masih dalam pantauan dan 5.727 orang selesai dipantau.

Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 218 orang, masing-masing 39 orang masih dirawat di berbagai rumah sakit rujukan sambil menunggu hasil laboratorium, negatif terinfeksi COVID-19 sebanyak 157 orang dan isolasi diri di rumah 22 orang.

Untuk percepatan penanganan dan pengendalian wabah COVID-19, katanya, Pemprov Sumbar mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala provinsi ke pusat.

Usulan itu dikabulkan dengan Keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Propinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), demikian Jasman.

Baca juga: Sumbar terapkan PSBB mulai 22 April 2020, atasi COVID-19

Baca juga: Imbas COVID-19, dua pasar dan puskesmas di Pesisir Selatan ditutup

Baca juga: Gubernur Sumbar keluarkan instruksi terkait pemakaman jenazah COVID-19

Baca juga: Mentawai ajukan penutupan Bandara Rokot cegah COVID-19

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020