RSUI telah ditetapkan sebagai RS Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19
Depok (ANTARA) - Laboratorium RSUI telah melayani pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 untuk sampel swab dari Rumah Sakit di wilayah Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok dengan pembiayaan dari Pemerintah Kota Depok.

"RSUI telah ditetapkan sebagai RS Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI dan mulai 15 April 2020 melayani pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 dari RS Depok," kata Humas RSUI Kinanti dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Menurut Kinanti syarat dan ketentuan pengiriman sampel swab melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Labkesda Kota Depok yaitu Rumah Sakit berlokasi di wilayah Kota Depok dan Rumah Sakit melengkapi berkas administrasi sesuai prosedur UPTD Labkesda Kota Depok.

Pasien yang didaftarkan oleh RS katanya harus memenuhi syarat administrasi dan memiliki indikasi untuk dilakukan pemeriksaan. Syarat administrasi antara lain memiliki KTP Depok atau surat keterangan berdomisili di Depok dan mengisi Form Penyelidikan Epidemiologi (PE).

Baca juga: RSUI terima bantuan APD dari Kemendikbud

Baca juga: PHBS, isolasi diri, dan social distancing efektif cegah COVID-19


"Rumah Sakit menyerahkan sampel swab ke UPTD Labkesda Kota Depok untuk kemudian dikirimkan ke Laboratorium RSUI," jelasnya.

Lebih lanjut Kinanti mengatakan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) saat ini sudah melayani skrining COVID-19 untuk umum. "RSUI sudah dapat melayani skirining COVID-19 untuk umum. Skrining Mandiri COVID-19 RSUI Rp 1.675.000 yang terdiri atas Pengambilan sampel swab dan Pemeriksaan PCR," katanya.

Kinanti juga mengatakan pemeriksaan juga dapat ditambahkan dengan Konsultasi Dokter Spesialis Rp 150.000,- Konsultasi Dokter Umum Rp 75.000,- Foto Thorax Rp 215.000,- dan pemeriksaan Darah (DPL, SGOT, SGPT, CRP) sebesar Rp270.000,-

"Harga ini sudah termasuk biaya administrasi," jelasnya.

Syarat dan Ketentuan yang harus dilakukan adalah membuat perjanjian ke Layanan Pelanggan RSUI. Untuk kuota per hari terbatas, jika sudah penuh maka akan dijadwalkan ulang pada hari berikutnya.

Dengan membawa surat pengantar dari Dokter pada hari H. Jika pasien belum memiliki surat pengantar, dapat berkonsultasi dengan Dokter RSUI di Poli Melati.

Untuk waktu Pemeriksaan Senin-Jumat Pukul 09.00-12.00 WIB dan hasil pemeriksaan akan selesai pada H+2 (kecuali jika pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat maka hasil akan selesai pada hari Senin).

Baca juga: Presiden Joko Widodo ingin tes PCR hingga 10 ribu per hari

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020