Kebijakan dan keputusan Pemerintah tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan masyarakat dari sisi mana pun
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah menjelaskan dan meyakinkan masyarakat terkait urgensi pembebasan narapidana dan anak yang telah dibebaskan tersebut tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dan Balai Pemasyarakatan.

"Karena program pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan terus berlangsung hingga pandemi COVID-19 di Indonesia berakhir," kata Bamsoet dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya terkait dikeluarkannya 38.822 narapidana dan anak (data 20 April 2020 pukul 07.00 WIB), 36.641 orang melalui program asimilasi dan 2.181 melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun cuti menjelang bebas.
Baca juga: Polri tangani 13 napi asimilasi yang berulah usai bebas


Bamsoet menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri/Kepmen Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dia juga meminta Pemerintah dapat memaparkan data penunjang maupun kajian lebih lanjut yang mendasari urgensi melepaskan narapidana dan anak yang saat ini menghuni rutan, lapas maupun LPKA.

"Sehingga kebijakan dan keputusan Pemerintah tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan masyarakat dari sisi mana pun," ujarnya.

Bamsoet juga berharap agar kebijakan asimilasi tersebut tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab maupun oleh napi yang telah mendapatkan asimilasi namun kembali melakukan tindak pidana.

Politisi Partai Golkar itu, juga mendukung dan berharap upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam program asimilasi dapat tepat sasaran dan sesuai tujuan baik kemanusiaan tanpa merugikan pihak mana pun.

"Saya juga mendorong Pemerintah agar dapat menyiapkan lapangan kerja atau wadah pelatihan kemampuan bagi narapidana, sehingga kehidupan mereka dapat diisi oleh hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," katanya pula.
Baca juga: Ditjenpas sampaikan 31.786 napi dewasa dan anak telah dibebaskan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020