sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu namun masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai dalam waktu cepat
Jakarta (ANTARA) - Implementasi pengendalian transportasi melalui pembatasan pengoperasian KRL Jabodetabek di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (20/4) berjalan lancar dan jumlah penumpang pun menunjukkan grafik yang kian menurun.

Walaupun sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu namun masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai dalam waktu yang cepat, tidak seperti hari Senin pekan lalu (13/4), berkat kerja sama yang baik antara PT KCI sebagai operator KRL, pemerintah daerah dan aparat TNI Polri yang turut membantu pengawasan di lapangan.

“Berdasarkan pantauan kami hari ini, implementasi pengendalian transportasi KRL Jabodetabek berjalan lancar," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Adita, jumlah penumpang juga menunjukkan tren menurun sejak diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta dan Bodetabek.

Berdasarkan data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir.

Pada bulan Maret jumlah penumpang KRL sekitar 598.000 orang/ hari, sedangkan di bulan April sampai dengan tanggal 15 April 2020, mengalami penurunan penumpang yaitu menjadi sebanyak 183.000 orang/hari.

Kondisi ini diharapkan semakin membaik dengan semakin disiplinnya masyarakat mematuhi PSBB, sehingga penerapan “physical distancing” atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan KRL Jabodetabek dan dapat mencegah penyebaran Covid 19.

“KRL ini adalah moda transportasi publik yang masih dibutuhkan oleh sebagian anggota masyarakat yang pekerjaannya dikecualikan sebagaimana diatur dalam PSBB seperti tenaga kesehatan, pekerja di bidang logistik, kebutuhan dasar, keuangan dan sebagainya. Kami berharap penghentian sementara aktivitas lain yang tidak dikecualikan juga bisa secara konsisten diberlakukan sesuai ketentuan dalam PSBB sehingga dapat terus menurunkan jumlah pengguna KRL,” tambah Adita.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), disebutkan untuk kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas biasanya dan penerapan jaga jarak fisik (psysical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana.
Baca juga: BPTJ: Pengguna KRL dari Bogor turun 85 persen
Baca juga: Tidak ada antrean penumpang KRL di Stasiun Bogor


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020