Insentif instrumen pajak di Indonesia itu ternyata sejalan dengan negara-negara lain
Jakarta (ANTARA) - Research Coordinator Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Denny Vissaro menilai berbagai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi COVID-19 telah sejalan dengan tren global saat ini.

Denny mengatakan sejumlah insentif yang dikeluarkan seperti penundaan pembayaran pajak dan pelonggaran administrasi, relaksasi withholding tax, serta pembebasan pajak atas barang dan jasa tertentu juga dilakukan oleh negara lainnya.

“Insentif instrumen pajak di Indonesia itu ternyata sejalan dengan negara-negara lain dan perkembangan global yang masih dinamis,” katanya dalam diskusi publik secara daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sri Mulyani tebar insentif pajak bagi 11 industri selain manufaktur

Denny menuturkan kebijakan insentif pajak di Indonesia mirip dengan negara lain terutama yang berkaitan dengan PPh badan, PPh orang pribadi, dan PPN.

“Kalau kita lihat secara mendalam di negara berkembang paling banyak di PPh badan. Lalu paling sedikit justru kalau kita lihat dari tiga jenis PPh badan, PPh OP, dan PPN itu paling sedikit PPN,” ujarnya.

Denny mengatakan hal tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah di berbagai negara masih mengharapkan kinerja penerimaan pajak ditunjang dari pajak pertambahan nilai (PPN).

“Dari data yang kita kumpulkan sejak 17 April 2020 insentif PPN bersifat bukan penurunan tarif dan penundaan pembayaran tapi lebih kepada percepatan restitusi atau pelonggaran administratif. Kedua adalah pembebasan PPN atas objek tertentu terkait penanganan COVID-19,” jelasnya.

Denny menjelaskan berbagai negara di Asia, Australia, Amerika, Afrika, dan Eropa memberikan insentif pajak mayoritas bertujuan untuk mendukung arus kas bisnis, memudahkan administrasi pajak, dan menunjang sistem kesehatan.

“Ini menunjukkan pola tertentu bahwa negara-negara itu memberikan respons pajak seiring dengan perkembangan dari kasus COVID-19,” katanya.

Menurut Denny, semakin bertambahnya kasus COVID-19 di suatu negara maka pemerintah akan memberikan insentif pajak yang semakin komprehensif untuk menekan dan mengurangi dampak dari wabah tersebut.

“Di berbagai negara juga melihat setiap insentif pajak yang diberikan itu tidak terlepas dari gambaran besar dari pilihan antara kebijakan berupa insentif pajak atau insentif nonpajak,” katanya.

Meski demikian, Denny mengingatkan kinerja penerimaan negara dengan mengoptimalisasi sumber-sumber penerimaan pajak tertentu harus tetap menjadi prioritas seiring dengan belanja yang meningkat.

“Hilangnya penerimaan pajak akibat berbagai keringanan pajak yang diberikan perlu diseimbangkan dengan kesadaran wajib pajak karena kebutuhan pendanaan dari pemerintah semakin krusial,” tegasnya.

Baca juga: Sri Mulyani pastikan PSBB beri tekanan pada pendapatan pajak
Baca juga: Kemenkeu berikan fasilitas penundaan pembayaran cukai

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020