Palembang (ANTARA) - Kota Palembang memasuki masa persiapan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti yang sudah dilakukan DKI Jakarta dan kabupaten/kota lain di Indonesia.

Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Selasa, mengatakan, saat ini Palembang tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Hal ini terkait dengan status Kota Palembang yang menjadi zona merah setelah ditemukan 54 kasus positif corona terbanyak di Sumatera Selatan dari total 89 kasus.

Baca juga: RSMH Palembang isolasi bayi empat bulan positif COVID-19

"Sekarang kami tengah melakukan persiapan PSBB, hari ini akan mulai disosialisasikan ke masyarakat,”kata Wali Kota Palembang Harnojoyo saat memimpin rapat Gugus tugas COVID-19 di rumah dinasnya.

Ia mengatakan untuk melaksanakan PSBB tersebut perlu dilakukan persiapan matang

Ada sejumlah poin yang menjadi perhatian untuk diterapkan masyarakat saat pelaksanaan PSBB tersebut, yakni warga diwajibkan menggunakan masker, dilarang berkumpul lebih dari lima orang, dilarang mudik dan diwajibkan menjaga jarak.

Baca juga: Polrestabes Palembang tingkatkan patroli tertibkan kerumunan

Kemudian, dilakukan penutup akses masuk Palembang, penerapan sanksi bagi yang melanggar dan jika dinilai mencurigakan akan dikriteriakan Orang Tanpa Gejala (OTG) maka langsung dikirim ke pusat isolasi COVID-19 Sumsel di Wisma Atlet Jakabaring.

Dalam rapat yang dihadiri juga Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Dandim 0418 Palembang Kolonel Arm Widodo Noercahyo dan Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin ini, disepakati bahwa akan diberlakukan sanksi ke masyarakat jika tidak menaati aturan PSBB.

“Penerapan PSBB ini sebagai langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih besar lagi, kami sangat meminta dukungan masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Enam petugas kesehatan di Palembang tak boleh pulang ke rumah kost
Baca juga: Pemprov Sumsel siapkan hotel khusus tenaga medis

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020