Angkutan logistik masih ada sekarang, tapi angkutan logistik ini hampir tidak tersentuh protokol kesehatan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah diminta untuk menyiapkan protokol kesehatan bagi para sopir angkutan barang atau logistik yang saat ini dinilai masih belum ditetapkan, guna mencegah penyebaran wabah Virus Corona baru atai COVID-19.

Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas dalam diskusi virtual yang bertajuk Mengantisipasi Mudik lebaran saat pandemi di Jakarta, Rabu, mengatakan hal ini perlu menjadi perhatian karena angkutan logistik masih diperbolehkan untuk beroperasi menyalurkan bahan pokok, namun pemeriksaan kesehatan sopir luput.

Baca juga: Kemenhub gelar "rapid test" pada pengemudi angkutan umum

“Angkutan logistik masih ada sekarang, tapi angkutan logistik ini hampir tidak tersentuh protokol kesehatan. Kalau kita naik angkutan umum atau AKAP paling tidak penumpang dicek suhunya, tapi siapa yang cek kesehatan pengemudi angkutan barang,” kata Darmaningtyas.

Sopir truk atau angkutan barang lainnya, kata dia memiliki risiko terpapar COVID-19 karena akses mereka keluar masuk pelabuhan.

“Apakah rest area kita juga sudah siap dengan protokol pemeriksaan sopir ini. Ini juga yang menjadi masalah,” katanya.

Baca juga: Jasa Marga bakal lakukan pembatasan jalan tol terkait larangan mudik

Dalam kesempatan sama, Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan pandemi COVID-19 ini juga seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mengangkut kelebihan muatan dan dimensi (overload overdimension/ODOL).

“Logistik diizinkan tapi jangan ODOL negara itu uangnya menipis dan logistik harus dijamin kemanannya karena ini juga rawan perampokan,” katanya.

Djoko menyarankan agar pergerakan pemudik bisa cukup terbentung, juga perlu adanya pembatasan  pembelian BBM, bahkan penutupan SPBU.

“SPBU seharusnya sudah dikurangi sejak PSBB dimulai,” katanya.

Baca juga: Mudik dilarang, MTI: Moda transportasi harus disetop agar efektif



 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020