bukan surat izin perjalanan pulang kampung, melainkan surat pernyataan bahwa warga yang bersangkutan bersedia menyandang status orang dalam pemantauan (ODP)
Jakarta (ANTARA) - Secangkir kopi hitam belum habis diseruput Sugih Hidayah saat telepon genggam di saku celananya kembali berdering.

Tugasnya sebagai Ketua RW 013 di Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, justru bertambah sejak sepekan terakhir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Salah satunya permintaan surat izin pulang kampung yang diajukan warga dari balik sambungan telepon.

Alasannya, orang tua mereka yang sudah sepuh di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sedang sakit keras dan meminta seluruh keluarga berkumpul di kampung.

"Maaf bapak, kami di RW tidak ada kewenangan untuk memberi surat izin perjalanan saat situasi begini," ujar Sugih kepada warganya.

Perangkat kelurahan Jatirasa yang dikonfirmasi penulis terkait kondisi itu pun menyatakan hal yang sama dengan apa yang diucap Sugih.

Mereka justru menyerahkan keputusan itu kepada perangkat RT/RW, sebab pemerintah tidak menoleransi alasan apapun bagi warga yang berniat pulang kampung.

Atas dasar prinsip kemanusiaan, pria 48 tahun itu pun akhirnya mengeluarkan surat izin resmi dengan stempel RW013 Jatirasa.

Tapi bukan surat izin perjalanan pulang kampung, melainkan surat pernyataan bahwa warga yang bersangkutan bersedia menyandang status orang dalam pemantauan (ODP).

"Dengan ini saya bersedia dan patuh pada ketentuan pemerintah untuk mengisolasi diri di kampung halaman selama 14 hari serta tidak merasa keberatan dengan status ODP," demikian petikan surat keterangan yang diberikan Sugih.

Surat itu diharapkan penggunanya bisa membantu mereka menembus pengawasan sejumlah area cek poin PSBB maupun karantina mandiri di area perbatasan.

Baca juga: Ketua MPR: Perlu antisipasi potensi gelombang mudik pekerja migran
Baca juga: Ketua MPR dukung kebijakan pemerintah yang melarang mudik
Baca juga: Mudik dilarang, Airlangga: Padat karya tetap tumbuhkan ekonomi desa
Baca juga: Kemenhub: tidak ada penutupan jalan selama pelarangan mudik
Sejumlah calon penumpang melintas di Terminal Lintas Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sebelum libur Natal dan Tahun Baru, Minggu (22/12/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Gelombang mudik
Apa yang dialami Sugih dan warganya menjadi kisah kecil bagaimana sulitnya upaya membendung gelombang arus mudik yang kian masif mendekati Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020.

Mudik memang bukan sekedar mempererat tali persaudaraan. Perkara ekonomi dan kenyamanan psikologis pun turut berperan besar.

Dikutip dari pernyataan Pengamat Antropologi dari Universitas Gadjah Mada, Bambang Hudayana, pemudik diklasifikasikan pada tiga golongan masyarakat berdasarkan latar belakangnya.

Pertama, pemudik dari kalangan ekonomi rendah yang merantau ke kota hingga akhirnya terpaku pada pekerjaan harian.

Kedua, pemudik yang menetap di kota namun berkewajiban menafkahi kehidupan keluarga di kampung halaman.

"Mereka memang rutin pulang ke kampung tapi nanti balik lagi ke kota. Karena punya orang tua sakit atau punya aset di kampung," katanya.

Ketiga, adalah mereka yang datang dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan sudah punya kehidupan nyaman dan penghasilan tetap di kota.

Bambang menyebutkan masyarakat dengan latar belakang pertama dan kedua berpotensi besar memperluas sebaran COVID-19.

Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG) misalnya, 85 persen dari total 4.000 anggotanya di golongan dua dan tiga sudah pulang kampung setelah menutup usaha mereka.

"85 persen sudah tak lagi beroperasi di Jakarta. termasuk barber shop saya di Pancoran," kata Penasihat PPRG Rudi dua pekan lalu.

Kegiatan transportasi memang menjadi media penularan COVID-19, karena membawa perpindahan manusia dari zona merah ke daerah tujuan mudik.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti mengatakan jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di sejumlah terminal di Jabodetabek mengalami penurunan drastis sejak PSBB berlaku.

Meskipun kenyataannya, puluhan ribu orang tercatat masih melakukan perjalanan hingga kurun Maret 2020.

Pemberangkatan penumpang di Terminal Baranangsiang, Bogor, sejumlah 8.467 penumpang atau turun 83,30 persen dari situasi normal.

Di Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan sebanyak 2.102 orang atau turun 8,16 persen dari normal.

Terminal Jatijajar, Depok, sebanyak 12.437 orang atau turun 27,28 persen dari situasi normal.

Terminal Poris Plawad, sebanyak 18.849 orang atau turun 7,13 persen dari normal.

"Namun khusus untuk bulan Maret angka keberangkatan kembali naik mendekat masa normal yaitu sebanyak 20.292 orang," kata Polana.

Lima besar daerah tujuan pemudik adalah Jateng adalah Kabupaten Brebes, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Wonogiri.
Calon penumpang bersiap menaiki bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Sanksi mudik
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dirilis pada Selasa (21/4) menginformasikan jumlah kabupaten atau kota yang terdampak COVID-19 meningkat menjadi 257 daerah.

Artinya sudah 50 persen dari keseluruhan daerah kabupaten dan kota di Indonesia.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut keinginan masyarakat untuk mudik cenderung berkurang tahun ini.

Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan menyebut 69 persen responden yang menyatakan tidak mudik, 24 persen lainnya bersikeras tetap mudik dan 7 persen sisanya telah mendahului mudik ke daerah tujuan.

Atas dasar itu pula mudik resmi dilarang pemerintah bagi semua warga tanpa kecuali.

"Sesungguhnya di daerah juga sudah menolak pemudik," kata Djoko.

Pemerintah daerah di Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, dan daerah lain sudah menyiapkan rumah karantina bagi pendatang selama 14 hari.

Jelas hal itu sudah menghabiskan waktu untuk pulang kampung halaman. Belum lagi, para Kepala Desa, Ketua RW dan RT cukup sigap menghadang para pendatang untuk didata, dilaporkan, diminta isolasi mandiri dan selanjutnya diawasi.

Dalam tiga hari menjelang larangan mudik, kata Djoko, perlu diwaspadai eksodus besar-besaran, bisa melalui angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam.

Sementara batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodebatek.

"Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan keluar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang dibolehkan," katanya.

Pembatasan larangan mudik tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Akan tetapi berlaku juga di seluruh Indonesia.

Kendati asal pemudik terbesar yang termasuk zona merah adalah Jakarta, Djoko mengatakan pelarangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetebek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang dan Barlingmascakeb.

"Sekarang ini, mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi," katanya.

Kali ini demi keselamatan dan kesehatan warga Indonesia, pemerintah harus bertindak tegas.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfanssyah dalam diskusi virtual bertajuk Mengantisipasi Mudik Lebaran saat pandemi di Jakarta menyebut ada dua skenario terkait penjatuhan sanksi untuk pemudik.

Pertama adalah yang diterapkan pada 24 April hingga 7 Mei 2020 berupa putar balik kendaraan serta menandatangani surat pernyataan salah di hadapan polisi.

"Tapi apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB, tentu ada saksi yang tegas," katanya.

Sanksi tegas yang dimaksud merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dinyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana paling banyak Rp100 juta.

Cukup kiranya seluruh daya dan upaya dilakukan pemerintah di mana seluruh lini telah diingatkan untuk waspada terhadap COVID-19.

Jangan sampai niat baik bersilaturahmi ke kampung halaman justru berbuah petaka di masa pagebluk saat ini.

Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020